Warga Jakarta dengan NIK e-KTP Terdata DTSEN Siap-Siap! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Akhir Mei 2025, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sabtu 24 Mei 2025, 08:26 WIB
Penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.

Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 26 hingga 28 Mei 2025, mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.

Penyaluran bantuan sosial ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka.

Bantuan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai data yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Besaran Dana dan Rincian Komponen Bansos

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 24 Mei 2025 pada tahap kedua ini, dana bantuan mencakup alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni 2025.

Baca Juga: NIK KTP Kamu di Urutan Teratas Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 Subsidi BPNT 2025? Bantuan Pemerintah Gelombang Kedua Cair ke BSI

Dana akan dicairkan secara sekaligus untuk tiga bulan ke depan kepada penerima yang telah ditetapkan. Berikut ini rincian bantuan yang akan diterima oleh KPM:

Program Keluarga Harapan (PKH):

Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap

Anak sekolah SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap

Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap

Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap

Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap

Program PKH sendiri disalurkan empat kali dalam setahun, sehingga total dana yang diterima penerima bisa mencapai Rp 2,4 juta tergantung kategorinya.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):

Setiap keluarga penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan tahap kedua selama tiga bulan mencapai Rp 600.000 per KPM.

Bantuan ini ditujukan untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, tempe, sayur, dan bahan pangan lainnya melalui jaringan e-Warong yang telah ditentukan.

Jadwal Penyaluran di Wilayah DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjadwalkan penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua ini di enam wilayah administratif sebagai berikut:

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

Kepulauan Seribu

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Mei hingga 28 Mei 2025.

Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu transfer ke rekening penerima manfaat melalui Bank Himbara atau Bank DKI, serta pengantaran langsung oleh PT Pos Indonesia untuk KPM yang tidak memiliki rekening bank.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 114 Ribu Lansia Terima Rp300.000 Saldo Dana Bansos KLJ Mei 2025 dari Pemprov DKI Jakarta

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos dengan beberapa cara:

Melalui Website Resmi Kemensos

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai kolom yang tersedia: nama sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Setelah itu klik tombol “Cari Data” dan sistem akan menampilkan status penerimaan bansos.

Melalui Aplikasi SIKS-NG Mobile

  • Unduh aplikasi dari Play Store
  • Login atau daftar akun

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau status verifikasi, evaluasi komponen, dan progres bantuan secara real-time.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa data kependudukan dan domisili telah diperbarui di Dinas Dukcapil dan DTSEN, agar tidak terjadi kendala saat verifikasi data.

Segera cek bansos dengan NIK e-KTP Anda sebagai penerima saldo dana bansos PKH BPNT tahap 2 2025, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.


Berita Terkait


News Update