POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia kembali digemparkan oleh sebuah kasus perselingkuhan yang tidak lazim dan menyalahi norma kekeluargaan.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria berinisial BR dilaporkan menjalin hubungan terlarang dengan ibu mertuanya, FR.
Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial @makassar_iinfo yang menyebut bahwa hubungan tersebut bukan hanya berlandaskan perselingkuhan, tetapi juga berujung kehamilan dan kelahiran seorang bayi.
Masyarakat pun sontak membandingkan peristiwa ini dengan kasus serupa yang viral beberapa tahun lalu, yaitu kisah Norma Risma yang kala itu mengungkap hubungan suami dengan ibu kandungnya sendiri.
Baca Juga: Mengabaikan Panggilan Telepon Debt Collector Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Simak Penjelasannya
Kronologi Skandal: Hubungan Terlarang yang Berbuah Anak
Kasus BR dan FR diketahui bermula sejak awal tahun 2024, setelah FR menjadi janda karena ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam kondisi tersebut, FR kemudian tinggal satu rumah bersama putrinya, AL (21), dan menantunya, BR. Situasi tinggal serumah yang semula diniatkan untuk saling membantu justru menjadi celah terjadinya kedekatan yang melampaui batas.
Menurut laporan warga yang dikonfirmasi oleh Kepala Desa Abbanuange, Buhari, hubungan tak wajar tersebut kemudian diketahui telah membuahkan kehamilan, bahkan bayi yang lahir dari hubungan itu telah dilahirkan oleh FR. “Benar, menantunya telah menghamili ibu mertuanya, dan sekarang sudah melahirkan,” ujar Buhari.
Namun demikian, Buhari menegaskan bahwa kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan melibatkan mediasi dari pihak aparat desa dan kepolisian setempat.
Mediasi, Perceraian, dan Pernikahan Baru: Nasib Istri Sah
Salah satu aspek paling tragis dari kisah ini adalah nasib AL, istri sah BR yang kini harus menerima kenyataan pahit. Tidak hanya dikhianati oleh suami, tetapi juga oleh ibu kandungnya sendiri.
Dalam proses mediasi, AL menyatakan kesediaan untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum dengan syarat ia harus diceraikan oleh BR.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Lilirilau melalui Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim, telah melakukan upaya mediasi agar kasus tidak berkembang menjadi perkara pidana.