Adapun Perda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha ini akan menjadi dasar hukum yang menggantikan dua regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis paling lambat satu tahun ke depan. "DPRD melalui fungsi pengawasan juga akan terus memastikan regulasi ini benar-benar membawa manfaat nyata ke masyarakat Jawa Barat," kata Abdul Karim.