CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Puluhan petani curhat ke Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Berbagai keluhan yang disampaikan di antaranya harga beli gabah yang berbeda dengan yang di tetapkan oleh pemerintah; akses jalan yang masih sangat buruk untuk mengangkut hasil pertanian; gabungan kelompok petani masih kekurangan sarana dan prasarana untuk pertanian diantaranya traktor dan; bahan bakar (solar) yang sulit di dapatkan di karenakan dibatasi. Sedangkan penggunaan bahan bakar untuk alat-alat pertanian tidak mencukupi.
Menanggai hal ini, Abdul Karim menyampaikan berbagai permasalahan yang disampaikan para petani akan disampaikannya ke Pemprov Jawa Barat melalui rapat paripurna.
Baca Juga: Warga Serang Tewas Ditusuk saat Hendak Bangun Majelis Taklim
"Permasalahan yang disampaikan petani menjadi hal yang krusial untuk diatasi. Karena ketahanan pangan menjadi prioritas. Tentu saja hal itu hanya bisa diwujudkan dengan tersedia sarana penunjang," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Karenanya, dalam kesempatan ini, Anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur tersebut menyampaikan informasi terkait regulasi untuk memberikan jaminan kepada petani yang tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2018.
Adapun, Abdul Karim menjelaskan tujuan Perda tersebut yaitu, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani menyediakan sarana dan prasarana pertanian; memberikan kepastian usaha tani; melindungi petani dari fluktuasi harga praktik ekonomi biaya tinggi; gagal panen; bencana alam dan perubahan iklim ekstrem yang mengakibatkan petani tidak dapat melanjutkan pertanian; meningkatan kemampuan dan kapasitas petani; menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan petani yang melayani kepentingan usaha tani.
Kemudian, meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian sehingga lebih produktif dan berkelanjutan; meningkatkan penyerapan angkatan kerja muda sektor pertanian serta; mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan dan pemilikan lahan pertanian untuk kepentingan akumulasi modal dan spekulasi.
Berdasarkan hal itu, Abdul Karim, pun menilai berbagai keluhan yang disampaikan para petani tersebut sebenarnya telah terakomodir dalam Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Selaku dewan, saya mempunyai tugas mengawasi bagaimana regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya para petani. Sehingga keluhan para petani akan saya sampaikan ke dalam rapat DPRD Provinsi Jawa Barat untuk penanganannya," ucapnya.