Dalam pemanggilan tersebut, OJK meminta agar perusahaan melakukan investigasi internal guna mengungkap sumber kebocoran data atau kesalahan sistem yang menyebabkan dana pinjaman masuk tanpa permohonan.
OJK menetapkan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Rupiah Cepat untuk menyampaikan hasil investigasi secara komprehensif dan transparan.
Hal ini menjadi bagian dari kewajiban perusahaan fintech untuk memastikan keamanan dan transparansi operasional.
Selain itu, Rupiah Cepat juga diwajibkan untuk memberikan respons yang memadai terhadap pengaduan nasabah yang terdampak dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Perlindungan Konsumen dan Imbauan OJK
Dalam konteks fintech yang berkembang pesat, perlindungan konsumen menjadi aspek utama yang harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital tetap terjaga.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak membagikan kode OTP, password, atau data pribadi kepada siapapun, termasuk kepada orang yang mengaku dari fintech manapun.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk selalu memeriksa daftar aplikasi pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK melalui situs web resmi OJK.
Hal ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menggunakan layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan dari sisi keamanan data dan praktik yang tidak transparan.
Respon Rupiah Cepat Hingga Saat Ini
Hingga berita ini disusun, Rupiah Cepat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, sumber internal menginformasikan bahwa tim IT perusahaan sedang melakukan audit sistem secara intensif untuk melacak penyebab kesalahan transaksi.
Audit ini diharapkan mampu menemukan titik kegagalan sistem yang menyebabkan dana pinjaman masuk ke rekening nasabah tanpa proses pengajuan yang valid, sekaligus memastikan langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dampak dan Reaksi Publik
Insiden ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, khususnya pegiat fintech dan pengamat perlindungan konsumen.