Kronologi Kasus Viral Rekaman Suara Guru dan Murid 1 Menit 30 Detik SMPN 3 Depok, Isi Obrolan Penuh Tanda Tanya

Sabtu 24 Mei 2025, 11:01 WIB
Viral Rekaman Suara Guru dan Murid SMPN 3 Depok, Ini Isi Lengkapnya yang Bikin Heboh (Sumber: Pinterest)

Viral Rekaman Suara Guru dan Murid SMPN 3 Depok, Ini Isi Lengkapnya yang Bikin Heboh (Sumber: Pinterest)

“Karena dipancing oleh anak, bapaknya terbawa,” jelas Ety.

Pihak sekolah kemudian melakukan pemanggilan terhadap guru dan murid yang bersangkutan dan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam kesempatan itu, kedua pihak dikabarkan telah menyadari kesalahan dan berjanji untuk memperbaiki sikap ke depan.

Surat Peringatan dan Tindakan Lanjutan

Meski penyelesaian secara internal telah dilakukan, pihak sekolah tidak tinggal diam. Guru Irawandi telah menerima surat peringatan pertama atas sikap dan ucapannya kepada murid.

Lebih lanjut, ketika kasus kembali mencuat melalui unggahan seorang pelatih Paskibra bernama Sarah, yang menyinggung dugaan asusila dalam sebuah postingan, pihak sekolah kembali melakukan evaluasi.

Akibatnya, Guru Ira dikenakan surat peringatan kedua, dan kepala sekolah juga telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar kasus ini ditangani lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Dinamika Etika dan Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan

Kejadian ini menyoroti pentingnya etika komunikasi antara guru dan murid, terutama di ruang digital seperti WhatsApp yang kerap digunakan untuk keperluan pembelajaran daring atau informal.

Meski tindakan fisik tidak terjadi, muatan verbal yang tidak pantas tetap dapat menyebabkan trauma psikologis bagi siswa dan menciptakan suasana tidak kondusif di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, penting adanya pendampingan psikologis dan peninjauan ulang pedoman etika profesional bagi tenaga pendidik.

Baca Juga: Hoaks Pemutihan Utang Pinjol 2025: OJK Tegaskan Tidak Ada Program Resmi

Respons Masyarakat dan Regulasi yang Berlaku

Warganet yang menyaksikan konten viral ini banyak yang menuntut adanya sanksi tegas kepada oknum guru apabila terbukti bersalah.

Banyak pula yang mengangkat isu perlunya pengawasan komunikasi antara guru dan siswa di luar jam sekolah agar tidak melewati batas profesional.

Secara hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bisa diterapkan bila terdapat cukup bukti tindakan yang mengarah kepada pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal.

Upaya Pencegahan di Masa Depan


Berita Terkait


News Update