Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya

Sabtu 24 Mei 2025, 06:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Fenomena penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, semakin meresahkan masyarakat.

Banyak kasus bermunculan, mulai dari penyebaran nomor kontak hingga penyebaran foto KTP dan manipulasi foto pribadi.

Menurut pengamat fintech Hendra Setyo, ini adalah bentuk pelanggaran yang sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi dan tips selengkapnya.

Baca Juga: Terpaksa Menghadapi Oknum Debt Collector Pinjol yang Kasar? Begini Cara Mengatasinya

Jenis Data yang Disebarkan: Jangan Anggap Remeh

Sebar data bukan hanya soal menyebarkan nomor HP yang ada di kontak. Ada juga kasus yang lebih berat seperti penyebaran foto KTP, bahkan foto pribadi yang diedit sedemikian rupa. Ini bukan hanya melanggar privasi, tapi juga bisa mencoreng nama baik seseorang secara langsung di mata keluarga, teman, hingga rekan kerja.

“Kalau cuma nomor-nomor HP sebenarnya ini bukan masalah yang harus kalian khawatirkan,” ungkap Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Namun, berbeda ceritanya jika data itu diperoleh secara tidak sah. Pinjol legal umumnya tidak berhak mengakses kontak pribadi pengguna.

Tapi, ada pengecualian untuk aplikasi yang memang terintegrasi dengan e-commerce seperti Shopee PayLater atau AkuLaku, yang mengizinkan akses data karena pengguna melakukan transaksi secara sadar.

Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Tergiur Penawaran Pinjol Ilegal Cepat Cair, Begini Penjelasannya

Pinjol Ilegal: Ancaman Sesungguhnya

Sumber utama dari maraknya kebocoran data adalah pinjol ilegal. Aplikasi ilegal ini kerap meminta izin mengakses kontak saat pertama kali diinstal, dan langsung mengambil seluruh data dari ponsel pengguna, mulai dari kontak hingga file-file pribadi.

Masalahnya, setelah data diambil dan masuk ke server mereka, kita tak bisa lagi menariknya kembali. Data itu sudah berada di luar kendali kita.

“Apa yang sudah ditarik tidak bisa kita selamatkan. Karena itu sudah masuk ke server mereka,” jelas Hendra.

Pinjol ilegal memang tidak bisa dilaporkan secara formal ke polisi karena mereka tidak berbadan hukum. Tapi efek terbesarnya justru pada orang-orang terdekat kita yang jadi korban teror, dihubungi berkali-kali, diteror, bahkan dipermalukan agar kita segera membayar pinjaman.

Baca Juga: Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol dengan Mudah

Solusi jika Data Sudah Disebar

Jika sudah terjadi, tidak ada solusi ajaib untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi seluruh kontak yang mungkin telah mereka akses, lalu beri penjelasan yang jujur.

“Kita harus menghubungi kontak-kontak yang ada di HP kita dan kita informasikan bahwa kita sedang dalam masalah, HP kita di-hack, dan semuanya akan dihubungi,” saran Hendra.

Sampaikan juga agar mereka tidak menanggapi pesan atau panggilan dari nomor tak dikenal, karena berisiko menjadi korban berikutnya.

Edukasi ini penting agar mereka tidak panik dan bisa melanjutkan aktivitas tanpa rasa takut.

Baca Juga: Trik Cara Hadapi Pinjol dan Debt Collector yang Main Ancam via Telepon dan Chat

Menghadapi Pinjol Legal

Jika yang bermasalah adalah pinjol legal, penanganannya jauh lebih mudah. Laporkan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisa juga dengan membuat surat pembaca di media atau mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.

Biasanya langkah-langkah ini cukup efektif untuk membuat mereka segera menindaklanjuti kasus yang ada.


Berita Terkait


News Update