POSKOTA.CO.ID – Fenomena penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, semakin meresahkan masyarakat.
Banyak kasus bermunculan, mulai dari penyebaran nomor kontak hingga penyebaran foto KTP dan manipulasi foto pribadi.
Menurut pengamat fintech Hendra Setyo, ini adalah bentuk pelanggaran yang sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi dan tips selengkapnya.
Baca Juga: Terpaksa Menghadapi Oknum Debt Collector Pinjol yang Kasar? Begini Cara Mengatasinya
Jenis Data yang Disebarkan: Jangan Anggap Remeh
Sebar data bukan hanya soal menyebarkan nomor HP yang ada di kontak. Ada juga kasus yang lebih berat seperti penyebaran foto KTP, bahkan foto pribadi yang diedit sedemikian rupa. Ini bukan hanya melanggar privasi, tapi juga bisa mencoreng nama baik seseorang secara langsung di mata keluarga, teman, hingga rekan kerja.
“Kalau cuma nomor-nomor HP sebenarnya ini bukan masalah yang harus kalian khawatirkan,” ungkap Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Namun, berbeda ceritanya jika data itu diperoleh secara tidak sah. Pinjol legal umumnya tidak berhak mengakses kontak pribadi pengguna.
Tapi, ada pengecualian untuk aplikasi yang memang terintegrasi dengan e-commerce seperti Shopee PayLater atau AkuLaku, yang mengizinkan akses data karena pengguna melakukan transaksi secara sadar.
Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Tergiur Penawaran Pinjol Ilegal Cepat Cair, Begini Penjelasannya
Pinjol Ilegal: Ancaman Sesungguhnya
Sumber utama dari maraknya kebocoran data adalah pinjol ilegal. Aplikasi ilegal ini kerap meminta izin mengakses kontak saat pertama kali diinstal, dan langsung mengambil seluruh data dari ponsel pengguna, mulai dari kontak hingga file-file pribadi.