POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan Indonesia kembali diguncang kasus hukum setelah pedangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Laporan yang resmi diajukan pada 18 Mei 2025 ini menyangkut dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu yang diduga digunakan tanpa izin.
Menurut keterangan kuasa hukum Yoni Dores, Lesti Kejora diduga telah mengcover dan mengunggah beberapa karya musik kliennya ke platform YouTube tanpa persetujuan resmi.
Aksi ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2018, namun baru sekarang diproses secara hukum setelah upaya damai dianggap tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum
"Kami menemukan pola penggunaan lagu yang berulang dan bersifat komersial, bukan sekadar penghargaan semata," tegas Ilham Suwardi, kuasa hukum Yoni Dores, dalam konferensi pers di Tangerang.
Kasus ini pun semakin memanas dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp1 miliar jika Lesti terbukti bersalah melanggar UU Hak Cipta.
Lagu yang Diduga Dicover Tanpa Izin
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan bahwa Lesti Kejora diduga telah mengcover lebih dari empat lagu milik kliennya. Beberapa di antaranya bahkan telah diunggah sejak 2018 dan masih dapat diakses hingga kini.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," kata Ilham Suwardi di Kawasan Tangerang, belum lama ini. "Kita ambil yang dicovernya aja di YouTube," tambahnya.
Daftar Lagu yang Diduga Dilanggar
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, membeberkan beberapa lagu ciptaan kliennya yang dibawakan Lesti tanpa izin, di antaranya:
- Cinta Bukanlah Kapal
- Bagai Ranting yang Kering
- Arjuna Buaya
- Buaya Buntung
Baca Juga: Ribuan Warga Gelar Aksi Bela Palestina di Kemayoran, Polisi Kerahkan 424 Personel
Pola Komersial atau Sekadar Apresiasi?
Ilham menyoroti aktivitas unggahan di kanal YouTube Lesti yang menunjukkan pengulangan dalam membawakan lagu-lagu tersebut. Ia menduga hal ini bukan sekadar apresiasi, melainkan memiliki unsur komersial.
"Ada yang dari tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali aja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya yang kita lihat itu, kita udah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa tindakan hukum, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus berlanjut. "Sudah lama, tapi sampai saat ini masih ada gitu loh. Kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," lanjut Ilham.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Pertunjukan
Ilham membedakan kasus ini dengan penampilan Lesti di televisi atau konser. Menurutnya, penggunaan lagu di media sosial berbeda dengan hak pertunjukan (performance right) yang berlaku di acara langsung.
"Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right," ujarnya.
Ancaman Hukuman dan Respons Pihak Lesti
Lesti Kejora terancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Lesti menyatakan sedang mempelajari laporan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya belum menerima pemanggilan resmi dari polisi. Mereka meminta publik menunggu proses hukum tanpa spekulasi.
Kasus ini kembali memantik perbincangan seputar etika penggunaan karya musik di era digital, di mana batas antara apresiasi dan eksploitasi hak cipta semakin samar.