POSKOTA.CO.ID - Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan perihal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai fantastis.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dalam sebulan.
Hal ini tentunya memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang memercayai kabar tersebut dan merasa tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.
Baca Juga: WOW! Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tembus Rp8 Juta per Bulan?
Akan tetapi, di lain sisi juga banyak yang meragukan hal tersebut karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program baru yang dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Lantas, bagaimana cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan benarkah pengurus bisa dapat gaji Rp8 juta? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resminya, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dnegan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Baca Juga: Solusi Kolektif untuk Ojol, Menteri UMKM Gagas Koperasi Kemitraan
Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.
- Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
- Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
- Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
- Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
- Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
Cara agar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Perlu diketahui bahwa pemilihan pengurus koperasi desa merupakan kewenangan dan keputusan internal koperasi.
Pemilih pengurus dilihat berdasarkan kemampuan dan juga kesepakatan antara anggota koperasi dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengurus, para anggota akan mendakan forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, perihal nominal gaji yang akan didapat para anggota juga ditentukan dalam RAT yang dilakukan secara musyawarah dan disetujui setiap anggota.
Dalam hal pemberian gaji setiap anggota maupun pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini tidak terdapat campur tangan pemerintah. Kendati demikian, pengurus berhak menerima gaji sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.
Kemenkop pun telah membantah informasi yang beredar di masyarakat perihal upah senilai Rp8 juta per bulan yang akan diterima setiap pengurus Koperasi Merah Putih.
"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Informasi tersebut tidak benar dan termasuk HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop, seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih
Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin mendaftar sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
- Akses situs resmi https://merahputih.kop.id/
- Klik Daftar Sekarang
- Pilih skema Membangun Koperasi Baru
- Klik Berikutnya pada bagian kanan bawah
- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru
- Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
- Isi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
- Isi nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru
- Centang kolom pernyataan
- Klik Daftar Sekarang
Sebagai catatan, pemberian nama koperasi harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh Kementrian Koperasi (Kemenkop) seperti di bawah ini.
- Nama harus diawali dengan kata "Koperasi"
- Selanjutnya diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih"
- Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat
- Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
- Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.