POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat.
Dengan berbagai cara licik dan tampilan yang seolah resmi, para pelaku berhasil menjebak korban, bahkan tanpa mereka sadari.
Dari penawaran melalui WhatsApp dan SMS, transfer dana tanpa izin, hingga iklan palsu di media sosial, semua modus ini dirancang untuk menjerat secara halus namun mematikan.
Sebelum terlanjur terjebak, kenali tiga modus utama pinjol ilegal berikut ini agar kamu bisa lebih waspada.
Baca Juga: Sering Diteror? Begini Cara Mudah Hapus Data Pinjol
Modus pinjol ilegal untuk menjerat korban
1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS
Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.
Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.
Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.
Baca Juga: Bocoran Cara Kerja Teror Pinjaman Online: Begini DC Pinjol Intimidasi Korban Pakai Link Palsu
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa: