"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: Benarkah Debt Collector Pinjol Takut Datang ke Rumah, Apakah Ada Triknya? Ini Fakta Sebenarnya!
2. Langsung transfer ke rekening korban
Salah satu modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa persetujuan, dengan nominal rata-rata sekitar Rp1 juta.
Lalu, bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor rekening korban? Ada berbagai cara yang digunakan, mengingat kejahatan siber kini semakin canggih.
Hingga saat ini, isu perlindungan data pribadi masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam modus ini, setelah dana ditransfer, pihak pinjol ilegal akan menagih kembali dana tersebut beserta bunga ketika memasuki masa jatuh tempo.
Saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, platform pinjol tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh OJK.
Namun sayangnya, praktik mereka tidak serta-merta berhenti. Pinjol ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan nama baru dan terus melakukan penagihan secara intimidatif dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Waspada! 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Teror Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban
3. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal