Ancaman hukumannya penjara 4 hingga 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Sementara pelaku penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 junto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (cr-3)