Sinte Kuasai Pasar Narkoba Bekasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,3 M

Jumat 23 Mei 2025, 07:48 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Tembakau sintetis menjadi jenis yang paling banyak mendominasi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Barang bukti narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Tembakau sintetis menjadi jenis yang paling banyak mendominasi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Ancaman hukumannya penjara 4 hingga 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Sementara pelaku penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 junto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (cr-3)


Berita Terkait


News Update