POSKOTA.CO.ID - Foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi bagian penting dari identitas seseorang.
Namun, dalam banyak kasus, masyarakat mendapati bahwa foto pada KTP mereka sudah tidak lagi mencerminkan penampilan saat ini.
Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti pertambahan usia, perubahan fisik karena kondisi medis atau kecelakaan, bahkan perubahan gaya penampilan seperti penggunaan hijab.
Tak jarang, foto pada KTP menjadi sumber kesulitan saat melakukan verifikasi identitas di instansi pemerintahan, perbankan, hingga layanan kesehatan atau pekerjaan.
Pergantian foto KTP bukanlah proses yang rumit, namun tetap harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Untuk itu, penting bagi masyarakat yang merasa foto KTP-nya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang mengetahui syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Cek Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Siapkan NIK KTP Anda!
Syarat Ganti Foto KTP
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), simak beberapa syarat untuk mengganti foto KTP.
1. Perubahan Fisik Secara Permanen
Perubahan fisik yang bersifat permanen umumnya disebabkan oleh cedera serius, penyakit, tindakan medis seperti operasi, atau perubahan lain yang berdampak besar terhadap penampilan wajah.
Selain itu, perubahan penampilan seperti dari tidak berhijab menjadi berhijab juga dapat menjadi alasan sah untuk mengganti foto pada KTP.
2. KTP Rusak
Pengambilan foto ulang juga dapat dilakukan apabila KTP mengalami kerusakan fisik.