Kerusakan ini biasanya melibatkan bagian penting KTP seperti cetakan foto, data, atau chip yang tidak lagi terbaca dengan jelas.
Namun, menurut Ditjen Dukcapil, saat ini penggantian foto KTP karena kerusakan masih belum dapat dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh adanya prioritas dari pemerintah untuk menyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP bagi pemula, yaitu warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau yang baru pertama kali melakukan perekaman.
Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengganti foto KTP.
1. Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili Anda. Pastikan Anda datang pada hari kerja dan jam operasional yang berlaku.
Jika perlu, hubungi kantor Dukcapil sebelumnya untuk menanyakan persyaratan dan alur layanan agar Anda bisa mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
2. Bawa Dokumen-Dokumen Pendukung
Untuk melakukan perubahan foto KTP, Anda harus membawa dokumen penting berikut dengan seksama.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen dasar administrasi kependudukan.
- KTP lama atau KTP rusak, jika masih tersedia secara fisik.
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, jika KTP Anda hilang dan tidak bisa dibawa saat pengajuan.
- Surat keterangan dari dokter, jika alasan penggantian foto disebabkan oleh perubahan fisik akibat kondisi medis (misalnya operasi wajah, luka bakar, atau kondisi lainnya).
Dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung kebijakan Dukcapil setempat, jadi sebaiknya siapkan semua dokumen yang relevan.
3. Serahkan Dokumen ke Petugas
Setibanya di kantor Dukcapil, silakan ambil nomor antrean dan serahkan seluruh berkas Anda kepada petugas layanan administrasi.
Petugas akan memverifikasi dokumen dan menanyakan alasan Anda ingin mengganti foto KTP.
4. Proses Perekaman Ulang Foto
Jika semua dokumen sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan memanggil Anda untuk melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.