Perlu dipahami bahwa:
- Pinjol legal terdaftar OJK tidak dapat mengakses atau menyadap data kontak pengguna.
- Pinjol ilegal sering kali meminta izin akses berlebihan saat instalasi, termasuk ke kontak, galeri, dan lokasi.
Solusi untuk Korban Teror DC:
- Jangan Panik! Semua ancaman peretasan via link adalah kebohongan.
- Arsipkan Chat DC: Hindari membalas atau membaca pesan mereka.
- Blokir Nomor Penagih: Manfaatkan fitur blokir di WhatsApp atau pengaturan ponsel.
Baca Juga: Waspada! 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Teror Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban
Laporkan ke OJK atau Polisi Jika teror terus berlanjut.
Jangan Terjebak "Gali Lubang Tutup Lubang"
Banyak korban yang terpaksa meminjam lagi ke pinjol lain demi menutup utang. Praktik ini justru memperburuk situasi. OJK secara tegas melarang pola "gali lubang tutup lubang" karena berisiko menjerumuskan nasabah ke utang tak terkendali.
Tools Pinjol, menegaskan:
"Jika tidak mampu bayar, berhenti saja. Utang pinjol ilegal tidak memiliki konsekuensi hukum berat. Fokus pada pemulihan finansial, bukan takuti teror DC."
Langkah Proteksi Data
- Cabut Izin Aplikasi Pinjol Ilegal di pengaturan ponsel.
- Ganti Password Google secara berkala.
- Hindari Klik Link Tak Dikenal dari pesan ancaman.
Baca Juga: 3 Rahasia Gelap Pinjol yang Jarang Terungkap: Jangan Langsung Panik Jika Galbay!
Ancaman peretasan kontak Google oleh pinjol adalah kebohongan. Kunci utama adalah tidak takut dan tidak membayar paksa. Laporkan pelaku ke 157 (Hotline OJK)
Ingat! Keamanan data ada di tangan Anda. Jangan biarkan teror DC menguasai pikiran.
Tetaplah waspada dan jangan mudah terintimidasi oleh ancaman pinjol ilegal. Ingat, perusahaan pinjaman resmi yang terdaftar di OJK tidak akan menggunakan cara-cara teror seperti ini.
Jika Anda menerima pesan ancaman serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang melalui layanan pengaduan OJK atau aplikasi Patroli Siber Polri.