Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan Hacker untuk Retas WhatsApp dan Media Sosial Korban

Kamis 22 Mei 2025, 14:00 WIB
Cara kerja pinjol ilegal retas data pribadi via OTP dan IMEI. Pelajari cara waspada ancaman hacker dan lindungi akun digital Anda sekarang. (Sumber: Pinterest)

Cara kerja pinjol ilegal retas data pribadi via OTP dan IMEI. Pelajari cara waspada ancaman hacker dan lindungi akun digital Anda sekarang. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal harus semakin berhati-hati. Belakangan ini, muncul laporan bahwa para debt collector (DC) dari pinjol ilegal menggunakan taktik baru yang lebih berbahaya.

Mereka dikabarkan memanfaatkan jasa hacker untuk meretas akun media sosial dan WhatsApp korban guna menekan pembayaran.

Dalam sebuah video yang di unggah channel YouTube Tool Pinjol, seorang content creator mengungkap bukti chat ancaman dari DC pinjol ilegal.

Pesan-pesan tersebut mengklaim mampu membobol akun WhatsApp, mencuri kode OTP, hingga memblokir IMEI ponsel korban. Taktik ini dinilai semakin agresif dan mengancam keamanan data pribadi pengguna.

Baca Juga: Balas Chat WhatsApp DC Pinjol Terus-Terusan? Waspadai 7 Dampak Buruk Ini

Fenomena ini memicu kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang kurang memahami teknologi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui modus operandi terbaru ini serta cara melindungi diri dari ancaman digital yang semakin canggih.

"Saat ini saya hack WA Anda, saya akan mengambil kode OTP lewat SMS, lalu saya babat isi chat WA Anda. Jangan menyesal hanya karena hutang receh," bunyi salah satu pesan ancaman yang dibagikan.

Modus Baru: Spam OTP dan Ancaman Blokir IMEI

Menurut penjelasan dalam video tersebut, modus yang digunakan antara lain:

  1. Spam OTP: Korban dibombardir dengan kode OTP dari berbagai layanan yang tidak dikenal.
  2. Ancaman Peretasan: DC mengklaim bisa mengakses data pribadi melalui izin akses yang diberikan saat pengajuan pinjaman.
  3. Blokir IMEI: Korban diintimidasi dengan ancaman mematikan ponsel secara total.

Namun, sang kreator konten menegaskan bahwa sebagian besar ancaman ini hanya gertakan. "Ini cara jadul. Spam OTP tidak langsung meretas akun, dan memblokir IMEI tidak semudah itu," jelasnya.

Baca Juga: Pinjol Ternyata Bisa Dicairkan Dana Pakai Data Busuk? Ini Bukti dan Penjelasannya!

Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal

Berikut tips untuk menghindari risiko peretasan oleh pinjol ilegal:

  1. Jangan Gunakan HP Pribadi: Jika terpaksa mengajukan pinjaman online, gunakan perangkat cadangan dengan data palsu.
  2. Batasi Izin Aplikasi: Periksa izin yang diminta oleh aplikasi pinjol, terutama akses ke kontak, SMS, dan log panggilan.
  3. Jangan Panik dengan Ancaman: Sebagian besar chat ancaman hanya taktik intimidasi. Laporkan ke OJK atau polisi jika mendapat teror.
  4. Hapus Data yang Terlanjur Dibagikan: Jika sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus data dan uninstall aplikasi tersebut.

Baca Juga: Punya Masalah Kredit Macet Pinjol? Hindari Sekarang Juga dengan 3 Tips Ini

Edukasi Penting bagi Pengguna Pinjol

Banyak korban pinjol ilegal adalah orang awam yang kurang paham teknologi (gaptek). Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah tertipu oleh ancaman palsu.

"Jangan mudah percaya dengan chat ancaman. Mereka hanya ingin menakuti korban agar mau membayar," tegas Tools Pinjol

Pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar. Daftar pinjol resmi dapat dicek di situs resmi OJK.

Ancaman peretasan dari pinjol ilegal perlu diwaspadai, tetapi tidak perlu panik. Dengan langkah preventif dan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari risiko kejahatan digital ini.

Masyarakat diharapkan tetap tenang namun waspada dalam menghadapi ancaman digital dari pinjol ilegal ini.Ingatlah bahwa sebagian besar ancaman peretasan dan blokir IMEI hanyalah gertakan belaka yang ditujukan untuk menakut-nakuti korban.

Untuk perlindungan maksimal, selalu gunakan pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan laporkan setiap bentuk teror atau intimidasi ke pihak berwajib. Dengan meningkatkan literasi digital dan keuangan, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.


Berita Terkait


News Update