POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal harus semakin berhati-hati. Belakangan ini, muncul laporan bahwa para debt collector (DC) dari pinjol ilegal menggunakan taktik baru yang lebih berbahaya.
Mereka dikabarkan memanfaatkan jasa hacker untuk meretas akun media sosial dan WhatsApp korban guna menekan pembayaran.
Dalam sebuah video yang di unggah channel YouTube Tool Pinjol, seorang content creator mengungkap bukti chat ancaman dari DC pinjol ilegal.
Pesan-pesan tersebut mengklaim mampu membobol akun WhatsApp, mencuri kode OTP, hingga memblokir IMEI ponsel korban. Taktik ini dinilai semakin agresif dan mengancam keamanan data pribadi pengguna.
Baca Juga: Balas Chat WhatsApp DC Pinjol Terus-Terusan? Waspadai 7 Dampak Buruk Ini
Fenomena ini memicu kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang kurang memahami teknologi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui modus operandi terbaru ini serta cara melindungi diri dari ancaman digital yang semakin canggih.
"Saat ini saya hack WA Anda, saya akan mengambil kode OTP lewat SMS, lalu saya babat isi chat WA Anda. Jangan menyesal hanya karena hutang receh," bunyi salah satu pesan ancaman yang dibagikan.
Modus Baru: Spam OTP dan Ancaman Blokir IMEI
Menurut penjelasan dalam video tersebut, modus yang digunakan antara lain:
- Spam OTP: Korban dibombardir dengan kode OTP dari berbagai layanan yang tidak dikenal.
- Ancaman Peretasan: DC mengklaim bisa mengakses data pribadi melalui izin akses yang diberikan saat pengajuan pinjaman.
- Blokir IMEI: Korban diintimidasi dengan ancaman mematikan ponsel secara total.
Namun, sang kreator konten menegaskan bahwa sebagian besar ancaman ini hanya gertakan. "Ini cara jadul. Spam OTP tidak langsung meretas akun, dan memblokir IMEI tidak semudah itu," jelasnya.
Baca Juga: Pinjol Ternyata Bisa Dicairkan Dana Pakai Data Busuk? Ini Bukti dan Penjelasannya!
Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
Berikut tips untuk menghindari risiko peretasan oleh pinjol ilegal:
- Jangan Gunakan HP Pribadi: Jika terpaksa mengajukan pinjaman online, gunakan perangkat cadangan dengan data palsu.
- Batasi Izin Aplikasi: Periksa izin yang diminta oleh aplikasi pinjol, terutama akses ke kontak, SMS, dan log panggilan.
- Jangan Panik dengan Ancaman: Sebagian besar chat ancaman hanya taktik intimidasi. Laporkan ke OJK atau polisi jika mendapat teror.
- Hapus Data yang Terlanjur Dibagikan: Jika sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus data dan uninstall aplikasi tersebut.