POSKOTA.CO.ID - Saat ini, praktik penagihan oleh debt collector (DC) dari pinjaman online atau pinjol, khususnya yang ilegal, kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Salah satu modus yang mulai sering dilaporkan adalah pemaksaan tanda tangan surat perjanjian atau kesepakatan baru ketika DC pinjol datang ke rumah.
Sekilas, mungkin kamu berpikir bahwa ini hanya bagian dari prosedur biasa dari pihak pinjol.
Namun, kamu harus berhati-hati karena tanda tangan itu bisa menjadi awal dari masalah yang lebih besar.
Ingat, kamu berhak untuk menolak menandatangani dokumen apapun yang kamu tidak pahami atau belum kamu baca secara menyeluruh.
Untuk itu, memahami betapa pentingnya untuk berpikir jernih dan waspada saat menghadapi situasi semacam ini sangat diperlukan agar kamu tidak terjebak.
Baca Juga: Gawat! Data Nasabah Bisa Disebar DC Pinjol, Ini Langkah Darurat Mengatasinya
Kenapa Harus Waspada Saat Diminta Tanda Tangan DC Pinjol?
Seperti dikutip dari kanal YouTube Fintect ID, pada Kamis, 22 Mei 2025, permintaan tanda tangan dari DC tidak bisa dianggap sepele.
Biasanya surat yang diminta untuk ditandatangani adalah bukti kesepakatan baru bahwa kamu bersedia membayar di tanggal tertentu.
Yang menjadi masalah adalah ketika kamu sebenarnya tidak mampu, tetapi terlanjur memberikan persetujuan tertulis.
Surat yang sudah ditandatangani bisa digunakan sebagai alat bukti di kemudian hari dan bisa memperkuat posisi pinjol dalam proses hukum, meskipun itu masih dalam ranah hukum perdata.
Meskipun kamu tidak akan dipenjara karena utang, tetapi kamu bisa saja semakin tertekan karena perjanjian tersebut dapat dimanfaatkan untuk menagih secara lebih agresif.
Baca Juga: Nasabah Wajib Waspada! Begini Cara Pinjol Legal Bypass Aturan Penagihan, Simak Fakta Mengejutkannya
Apa Saja Modus yang Digunakan DC Pinjol Saat Meminta Tanda Tangan?
1. Dijanjikan Keringanan atau Diskon Pelunasan
Banyak DC yang datang sambil menjanjikan potongan bunga atau penghapusan denda jika kamu bersedia menandatangani dokumen yang mereka bawa.
2. Dikatakan Hanya Formalitas
Mereka sering mengatakan bahwa dokumen yang dibawa hanya formalitas saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ini tidak benar. Setiap dokumen yang ditandatangani tetap memiliki konsekuensi hukum.
3. Ancaman dan Tekanan Psikologis
Beberapa DC menggunakan tekanan verbal atau bahkan intimidasi agar korban merasa takut dan akhirnya menuruti permintaan mereka.
Apa yang Harus Kamu Lakukan Saat Menghadapi Situasi Ini?
1. Tegaskan Hakmu untuk Menolak
Kamu punya hak penuh untuk tidak menandatangani dokumen apapun, terlebih jika kamu tidak memahami isinya atau merasa sedang dalam tekanan.
2. Minta Waktu untuk Membaca dan Memahami Dokumen
Jangan pernah tergesa-gesa. Minta salinan dokumen, baca dengan teliti, dan jika perlu konsultasikan dengan pihak yang lebih mengerti hukum.
3. Ajak ke Kantor Polisi Jika Dipaksa
Jika kamu benar-benar dipaksa, sampaikan bahwa kamu hanya bersedia menandatangani dokumen di kantor polisi agar ada pihak netral yang menyaksikan.
4. Rekam Interaksi (Jika Aman)
Jika memungkinkan dan aman, dokumentasikan percakapan sebagai bentuk bukti apabila terjadi tindakan intimidatif atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks DC Pinjol akan Dihapus Permanen? Simak Selengkapnya
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipaksa Tanda Tangan?
- Tegas Menolak: Sampaikan dengan sopan bahwa kamu tidak akan menandatangani apapun tanpa membaca dan memahami isi dokumen.
- Ajak ke Kantor Polisi: Jika mereka memaksa, katakan bahwa kamu hanya bersedia tanda tangan di hadapan petugas berwenang seperti polisi.
- Jangan Terintimidasi: Ingat, kamu punya hak hukum yang melindungi. Tidak ada kewajiban untuk menandatangani dokumen yang kamu tidak setujui.
- Laporkan Jika Perlu: Jika ada unsur intimidasi, ancaman, atau pemaksaan, segera laporkan ke polisi atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pastikan jangan pernah menandatangani dokumen apapun tanpa membacanya secara menyeluruh dan memahaminya terlebih dahulu, terutama dari DC pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.