POSKOTA.CO.ID - Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal mengaku sudah menunggak pembayaran selama 276 hari.
Dalam percakapan yang direkam dan kini beredar di media sosial, pria tersebut menunjukkan sikap acuh terhadap kewajiban pelunasan utangnya.
Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak berniat melunasi pinjaman tersebut karena berasal dari aplikasi yang menurutnya ilegal.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Golongan yang Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol
Dalam rekaman tersebut, petugas penagih mengonfirmasi bahwa utang yang tertunggak mencapai Rp5,5 juta.
Namun, si nasabah mengaku sudah tidak peduli dan menyatakan enggan membayar, dengan alasan malas dan tidak merasa berkewajiban karena aplikasinya tidak legal.
“Saya tahu mana aplikasi legal, mana ilegal. Kalau legal seperti Kredit Pintar atau PinjamYuk, saya bayar lancar. Tapi kalau yang ini, buat apa saya bayar?” ujar pria tersebut dikutip dari YouTube Danu Hermawan RSPO pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Berani Hadapi! Tips Lawan Ancaman Sebar Data dari DC Lapangan Pinjol Ilegal
Ia juga menyebut bahwa dirinya sengaja menghindari pembayaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pinjol ilegal yang dianggap merugikan.
Bahkan, ia mengaku menyarankan teman-temannya untuk meminjam dari aplikasi ilegal lalu tidak membayar, dengan harapan perusahaan-perusahaan tersebut bangkrut.
Sikap penagih pun memanas saat nasabah mempertanyakan legalitas perusahaan.
Si nasabah mengklaim bahwa perusahaan pinjol tersebut tidak membayar pajak dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menurutnya tak layak untuk ditanggapi secara serius.
“Kalau memang legal, datang saja ke rumah. Tapi kenyataannya, kalian hanya berani lewat telepon,” ucapnya menantang.
Dalam pembicaraan yang makin menegangkan, penagih sempat mengancam akan menyebarkan data pribadi dan foto-foto nasabah ke kontak-kontak di ponselnya sebagai bentuk tekanan agar segera melunasi utang.
Namun, sang nasabah tetap tak gentar dan menyatakan bahwa ia siap “dibawa sampai mati” dengan utangnya.
Rekaman yang berisi pertengkaran tersebut menjadi sorotan netizen karena mencerminkan dua sisi problematika pinjol ilegal di Indonesia: di satu sisi, nasabah yang tidak bertanggung jawab; di sisi lain, praktik penagihan yang melanggar privasi dan etika.
Perlu diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar dan berizin resmi.
Masyarakat dapat mengecek legalitas aplikasi pinjol melalui situs resmi OJK. Selain itu, tindakan menyebarkan data pribadi oleh debt collector tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan KUHP.