Lakukan Sekarang! Begini Cara Lindungi Kontak Darurat dari Teror Debt Collector Pinjol, Simak Selengkapnya

Kamis 22 Mei 2025, 10:07 WIB
Ilustrasi pinjol melakukan penagihan lewat telepon. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjol melakukan penagihan lewat telepon. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengingatkan pentingnya melindungi kontak darurat dari gangguan yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam beberapa kasus, ketika seseorang gagal membayar pinjaman, kontak darurat yang dicantumkan justru menjadi sasaran teror.

Hal ini bisa merusak hubungan sosial, menambah beban psikologis, hingga menciptakan kesalahpahaman antar individu.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Ancaman Penyebaran Data oleh Pinjol, Simak Selengkapnya

Kontak Darurat Bukan Penanggung Jawab Utang

Hendra Setyo menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk menagih utang kepada kontak darurat. Fungsi utama kontak darurat hanyalah sebagai penghubung, bukan sebagai penanggung jawab atau penjamin utang.

“DC pinjol tidak boleh menagih ke kontak darurat, apalagi menyuruh-suruh menagih. Mereka hanya boleh menanyakan keberadaan atau menginformasikan sesuatu terkait nasabah, bukan menagih utang,” tegas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 22 Mei 2025.

Sayangnya, praktik di lapangan masih banyak yang menyimpang. Kontak darurat kerap ditelepon berulang kali, bahkan dipaksa untuk membantu menyelesaikan utang yang bukan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Waspada Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lindungi Diri dari Jeratan Fintech Tidak Resmi

Kerugian Sosial dan Psikologis

Teror terhadap kontak darurat bisa memicu berbagai masalah sosial. Tidak jarang hubungan antar teman, saudara, atau rekan kerja menjadi renggang karena hal ini.

“Banyak masalah yang muncul karena ini. Mungkin mereka merasa, ‘Kenapa nomor saya didaftarkan?’. Ini sering merusak hubungan,” ujar Hendra.

Lebih buruk lagi, sebagian besar pinjol tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu saat mencantumkan seseorang sebagai kontak darurat. Tidak ada proses verifikasi atau persetujuan yang jelas.


Berita Terkait


News Update