POSKOTA.CO.ID - Industri musik Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan pedangdut ternama, Lesti Kejora.
Pelaporannya ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores memicu perbincangan hangat di kalangan musisi dan penggemar musik tanah air. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital.
Yoni Dores, sang pelapor, bukanlah nama baru di dunia musik. Ia dikenal sebagai adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, namun telah membuktikan kredibilitasnya sendiri lewat sederet lagu hits.
Karyanya telah dibawakan oleh penyanyi top seperti Nike Ardilla dan Inul Daratista, menunjukkan kualitasnya sebagai pencipta lagu profesional.
Baca Juga: Siapa Izzat Assegaf? Ini Biodata dan Karier Anak Najwa Shihab yang Bikin Netizen Penasaran
Kini, nama Yoni kembali mencuat bukan karena karya barunya, melainkan karena upayanya menegakkan hak cipta. Laporan terhadap Lesti Kejora ini menjadi ujian penting bagi industri musik dalam menghargai hak para kreator.
Kasus ini juga mengingatkan semua pihak bahwa popularitas bukan alasan untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Profil dan Karier Yoni Dores
Yoni Dores, seorang pencipta lagu Indonesia, belakangan menjadi sorotan setelah melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Sosoknya tidak asing di industri musik tanah air, terutama karena ia adalah adik kandung mendiang musisi legendaris, Deddy Dores.
Meski berasal dari keluarga musisi, Yoni memulai kariernya dengan menggunakan nama samaran Riosa. Langkah ini diambil untuk menghindari anggapan bahwa ia hanya mengandalkan popularitas sang kakak.
Seiring waktu, bakatnya terbukti melalui sederet lagu hits yang dinyanyikan oleh penyanyi ternama seperti Nike Ardilla dan Inul Daratista. Beberapa karya Yoni yang populer antara lain:
- "Cinta Putih", "Cintaku Suci", "Keraguan", dan "Kuterima Cintamu" (dinyanyikan Nike Ardilla).
- "Ajunanya Buaya" (Inul Daratista).
- "Mau Kemana" (Ratna Listy).
Tak hanya berkarya, Yoni juga aktif memperjuangkan hak cipta musisi. Ia turut mendirikan organisasi Bela Cipta Indonesia (BCI) dan Indonesia Royalty Watch (IRW-LIRA) yang fokus pada perlindungan hukum dan distribusi royalti.
Baca Juga: Yono Bakrie Akan Menikah? Ini Profil Calon Istri Yono, Vini Caroline, yang Bikin Netizen Penasaran
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula ketika Yoni Dores mengetahui bahwa Lesti Kejora telah mengcover beberapa lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2017. Lagu-lagu tersebut bahkan diunggah di platform digital seperti YouTube tanpa persetujuan resmi.
Melalui kuasa hukumnya, Yoni resmi melaporkan Lesti pada 18 Mei 2025. Beberapa lagu yang menjadi sorotan dalam laporan ini antara lain:
- "Bagai Ranting Yang Kering" (populer oleh Iis Dahlia).
- "Cinta Bukanlah Kapal", "Arjuna Buaya", dan "Buaya Buntung".
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan laporan tersebut. "Kami menerima laporan tindak pidana hak cipta pada 18 Mei. LK (Lesti Kejora) diduga mengunggah lagu-lagu tersebut tanpa izin sejak 2018," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa 20 Mei 2025.
Baca Juga: Profil Ibrahim Assegaf Pendiri PSHK, Suami dari Najwa Shihab yang Telah Tutup Usia
Ancaman Hukuman bagi Lesti Kejora
Lesti Kejora disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Lesti dikenal sebagai artis yang bersih dari kontroversi hukum. Namun, pelanggaran hak cipta adalah persoalan serius, terutama di era digital di mana distribusi lagu dapat dilakukan dengan mudah.
Aktivitas Terkini Yoni Dores
Di tengah kasus ini, Yoni tetap produktif. Pada 2021, ia merilis lagu "Terlepas" yang menjadi single terbarunya. Selain itu, ia juga pernah mengaransemen ulang lagu "Gadisku" yang dibawakan oleh Andre Gustian (vokalis Lochness).
Yoni berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur legal dalam menggunakan karya orang lain.