Langkah Mudah Cek BI Checking Lengkap dengan Cara Baca Skor Kredit SLIK OJK

Kamis 22 Mei 2025, 22:36 WIB
Ilustrasi cara cek BI Checking. (Sumber: Bank Saqu)

Ilustrasi cara cek BI Checking. (Sumber: Bank Saqu)

POSKOTA.CO.ID - BI Checking atau sekarang dikenal dengan skor kredit  dan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) adalah salah satu faktor penentu utama dalam pengajuan pinjaman di bank maupun pinjaman online (pinjol).

Jika skor kredit Anda buruk, besar kemungkinan permohonan kredit akan ditolak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara cek BI Checking sendiri baik secara online maupun offline sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut panduan lengkap cara cek skor kredit dan membaca hasil BI Checking yang resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan OJK terbaru sebagaimana dikutip dari laman Bank Saqu.

Baca Juga: Khawatir Disalahgunakan Pinjol? Segera Cek NIK KTP Anda dengan Cara Ini

Apa Itu BI Checking dan Mengapa Penting?

BI Checking atau sekarang disebut iDEB SLIK (Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah laporan kredit yang mencatat riwayat pinjaman kamu di lembaga keuangan.

Laporan ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan kredit seseorang.

Jika kamu punya riwayat menunggak cicilan, skor kreditmu bisa masuk kategori risiko tinggi. Dengan mengecek BI Checking sendiri, Anda bisa menilai beberapa hal, seperti:

  • Mengetahui kelayakanmu dalam mengajukan pinjaman
  • Mendeteksi kesalahan data atau tunggakan
  • Memperbaiki skor kredit lebih awal

Baca Juga: Ini Cara Aman Galbay Pinjol, Cek Aturannya di Sini!

4 Cara Cek BI Checking atau SLIK secara Mandiri

Adapun langkah mudah untuk cek BI Checking secara mandiri, sebagai berikut:

Kantor OJK atau Cek SLIK Offline

Anda bisa datang langsung ke kantor OJK untuk mengajukan permintaan data iDEB. Cocok untuk kamu yang ingin proses cepat tanpa antrean daring.

Syarat Dokumen:

  • Individu: KTP asli & fotokopi
  • UMKM/Usaha: KTP pemilik, NPWP, akta usaha, surat kuasa (jika dikuasakan)

Langkah:

  • Kunjungi kantor OJK terdekat
  • Isi formulir SLIK
  • Serahkan dokumen ke petugas
  • Verifikasi dilakukan oleh OJK
  • Hasil BI Checking akan dikirim ke email

Baca Juga: Jangan Asal Klik ‘Setuju’, Simak 7 Cara Ajukan Pinjol Aman dan Terpercaya

Cek BI Checking Online via iDEB SLIK


Berita Terkait


News Update