Bisakah Langsung Menuntut Secara Hukum Saat Data Anda Dibobol Pinjol Ilegal?

Kamis 22 Mei 2025, 20:00 WIB
Waspada data pribadi Anda dibobol pinjol? (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Waspada data pribadi Anda dibobol pinjol? (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Namun, proses hukum tidak bisa dilakukan secara instan. Anda perlu melaporkan kasus ini ke polisi terlebih dahulu, yang kemudian akan melakukan penyelidikan.

Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, identifikasi pelaku, dan penegakan hukum.

Dalam banyak kasus pinjol ilegal, pelaku sering kali sulit dilacak karena mereka beroperasi secara daring dan menggunakan identitas palsu.

Oleh karena itu, kerja sama dengan pihak berwenang seperti OJK dan Kominfo sangat penting untuk mempercepat proses penelusuran.

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Berbahaya di Hp yang Harus Segera di Hapus

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Jika bukti yang Anda miliki cukup kuat, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pelaku.

Dalam gugatan perdata, Anda bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat kebocoran data.

Sementara itu, dalam ranah pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU PDP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian data atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin.

Namun, penting untuk diingat bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan biaya.

Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara yang berpengalaman dalam bidang hukum siber atau perlindungan data untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan efektif.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis dari lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika terkendala biaya.


Berita Terkait


News Update