Bisakah Langsung Menuntut Secara Hukum Saat Data Anda Dibobol Pinjol Ilegal?

Kamis 22 Mei 2025, 20:00 WIB
Waspada data pribadi Anda dibobol pinjol? (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Waspada data pribadi Anda dibobol pinjol? (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah kebocoran data pribadi.

Banyak masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum pinjol ilegal, mulai dari penyebaran informasi pribadi hingga ancaman penagihan yang tidak manusiawi.

Ketika data pribadi Anda dibobol, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Anda bisa langsung mengambil jalur hukum untuk menuntut pelaku?

Baca Juga: Solusi Terbaik Hadapi Teror DC Lapangan bagi Nasabah Pinjol Gagal Bayar

Langkah Awal Saat Mengetahui Data Anda Dibobol

Saat Anda menyadari data pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, jangan panik.

Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk meminimalkan dampak dan mempersiapkan langkah hukum jika diperlukan.

  • Pertama, kumpulkan bukti-bukti terkait kebocoran data, seperti tangkapan layar pesan ancaman, email, atau komunikasi lain dari pihak pinjol.
  • Kedua, segera laporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Anda dapat menghubungi kepolisian setempat atau melapor ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen.
Langkah hukum yang dapat ditempuh saat data dibobol pinjol ilegal.. (Sumber: Pinterest)

Bisakah Langsung Menuntut Hukum?

Pertanyaan utama yang sering diajukan adalah apakah korban kebocoran data bisa langsung menuntut hukum. Jawabannya tidak selalu sederhana.

Untuk dapat mengajukan tuntutan hukum, Anda perlu memiliki bukti yang kuat bahwa data Anda telah disalahgunakan dan menimbulkan kerugian.

Dalam hukum Indonesia, kasus penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU ini mengatur bahwa setiap pelaku yang dengan sengaja menyebarkan atau menyalahgunakan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda atau penjara.

Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Nasabah Galbay Pinjol


Berita Terkait


News Update