Berikut strategi efektif berdasarkan pengalaman nasabah:
Jangan Janji Bayar!
- Contoh salah: "Nanti tanggal 25 saya bayar." (Ini akan membuat DC kembali ke rumah Anda)
- Contoh benar: "Saya belum bisa bayar karena kondisi keuangan sedang sulit. Jika sudah ada uang, akan saya lunasi via aplikasi."
Jangan Bayar Langsung ke DC
Jika ingin membayar pokok, lakukan via aplikasi atau CS resmi dam bayar ke DC berisiko uang tidak disetor ke perusahaan, malah menambah bunga.
Tetap Tenang dan Sopan
Anggap DC sebagai tamu, bukan musuh.
Jika mereka mengancam ("Nanti akan datang orang yang lebih galak"), tetap tegaskan: "Saya paham, tapi saat ini benar-benar belum ada uang. Saya akan bayar ketika mampu."
Laporkan DC yang Melanggar Aturan
Jika DC melakukan intimidasi, ancaman, atau pelanggaran SOP:
- Kumpulkan bukti (foto, rekaman, nama/nomor DC).
- Laporkan ke:
- Aplikasi pinjol (via customer service).
- AFPI (Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia).
- OJK (via https://ojk.go.id atau telepon 157).
Contoh Kasus: Sebuah laporan nasabah ke OJK berhasil membuat DC menyesal dan meminta maaf setelah mendapat teguran resmi.
Baca Juga: Cara Mudah Menghadapi Ancaman dan Teror DC Pinjol Ilegal Saat Galbay
Mitos dan Fakta tentang Pinjol Legal
- Mitos: "Galbay Mandiri bikin DC datang terus tiap bulan!"
- Fakta: DC hanya datang 2-3 kali selama proses penagihan.
- Mitos: "DC pasti kasar dan galak."
- Fakta: DC legal wajib patuh SOP. Jika kasar, itu oknum yang bisa dilaporkan.
Kunci menghadapi DC adalah konsistensi dan pengetahuan. Jangan panik, pahami hak Anda, dan laporkan pelanggaran.
Menghadapi debt collector pinjol legal sebenarnya tidak perlu menjadi momok yang menakutkan jika kita memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah.