Polemik Ijazah Jokowi 2025: Update Terbaru Gugatan Hukum dan Laporan ke Polisi

Rabu 21 Mei 2025, 18:30 WIB
Potret Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: presidenri.go.id)

Potret Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: presidenri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Berbagai proses hukum terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir hingga saat ini.

Baik gugatan perdata maupun laporan pidana yang diajukan oleh berbagai pihak masih dalam tahap penyelidikan dan persidangan.

Kasus ini melibatkan beragam pihak, mulai dari relawan, pengacara, hingga Jokowi sendiri sebagai pihak yang dilaporkan sekaligus pelapor.

Kompleksitas kasus ini semakin terlihat dengan adanya laporan balik dan gugatan silang antara berbagai pihak yang terlibat.

Baca Juga: Tanggapi Isu Ijazah Palsu, Teman Seangkatan Jokowi Ungkap Fakta Soal Keabsahan Tanda Kelulusan Fakultas Kehutanan UGM

Gugatan di PN Solo: Mediasi Alami Deadlock

Pengacara Muhammad Taufiq menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Selain Jokowi, tergugat dalam gugatan ini meliputi KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Taufiq menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik.

Namun, sidang mediasi terakhir menemui jalan buntu (deadlock) setelah tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan dokumen asli kliennya.

Balik Laporan: Taufiq Dilaporkan ke Polresta Surakarta

Di tengah gugatannya, Muhammad Taufiq justru dilaporkan oleh pengacara Asri Purwanti ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian.

Asri menyatakan bahwa Taufiq menyerang kehormatannya melalui media sosial dan YouTube. Selain Taufiq, dua pengacara lain berinisial ZM dan ADP, serta empat akun media sosial, turut dilaporkan.

AKP Prastiyo Triwibowo, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. "Karena medianya adalah media sosial, kami menanganinya menggunakan UU ITE," ujarnya pada Kamis 15 Mei.

Baca Juga: Tunggu Hasil Labfor, Polisi Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Rekan Dilaporkan di Tiga Polres Berbeda

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 24 April dengan nomor laporan LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Keempatnya adalah:

  • Mantan Menpora Roy Suryo
  • Ahli digital forensik Rismon Sianipar
  • Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah
  • Dokter Tifauzia Tyassuma

Selain itu, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu juga melaporkan mereka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025.

Tak berhenti di situ, Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) mengadukan Roy Suryo cs ke tiga Polres sekaligus: Sleman, Solo, dan Semarang.

Lalang Wardiyanto, anggota AAJ, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan atas arahan Ketua Umum mereka, Muhammad Isnaini.

Jokowi Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Tidak tinggal diam, Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Laporan ini mengacu pada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Tim kuasa hukum Jokowi telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk:

  • Flash disk berisi 24 link YouTube dan konten media sosial X
  • Fotokopi ijazah, legalisir, hingga skripsi Jokowi

Beberapa pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Roy Suryo, dokter Tifa, dan kader PSI Dian Sandi Utama.

Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Adik Ipar Serahkan Dokumen

Kasus ini semakin kompleks setelah Ketua TPUA Egi Sudjana melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum.

Pada Jumat 9 Mei, adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan menyerahkan dokumen ijazah SMA serta kuliah Jokowi.

Yakup Hasibuan, pengacara Jokowi, menyatakan bahwa kliennya mendukung penuh proses penyelidikan meski berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Diuji Forensik, Polisi Masih Tunggu Hasil Resmi!

Kader PSI Dian Sandi Utama Dilaporkan ke Bareskrim

Di sisi lain, kader PSI Dian Sandi Utama justru dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Laporan ini terkait unggahan foto ijazah Jokowi di akun X milik Dian pada 1 April.

YLH menuduh Dian melanggar privasi dengan menyebarkan dokumen tanpa izin pemilik, sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Dengan berbagai laporan dan gugatan yang masih berproses, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terus menjadi sorotan. Beberapa pihak menunggu kepastian hukum, sementara yang lain bersikeras membela atau menyerang.

Apakah mediasi akan menemui titik terang? Akankah polisi mengusut tuntas laporan-laporan ini? Simak perkembangan selanjutnya.


Berita Terkait


News Update