Dalil Syar'i Kuatkan Peran Negara dalam Berzakat

Rabu 21 Mei 2025, 16:02 WIB
K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz. (Sumber: Dok. Pribadi)

K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz. (Sumber: Dok. Pribadi)

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika pemikiran keagamaan mengenai otoritas pengelolaan zakat. Ia menempatkan negara bukan sebagai pesaing lembaga zakat masyarakat, melainkan sebagai entitas syar’i yang memiliki legitimasi penuh dalam mengatur distribusi keuangan umat demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.


Berita Terkait


News Update