Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika pemikiran keagamaan mengenai otoritas pengelolaan zakat. Ia menempatkan negara bukan sebagai pesaing lembaga zakat masyarakat, melainkan sebagai entitas syar’i yang memiliki legitimasi penuh dalam mengatur distribusi keuangan umat demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Dalil Syar'i Kuatkan Peran Negara dalam Berzakat
Rabu 21 Mei 2025, 16:02 WIB

Editor
Aminudin AS Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Don Ritto Siapa dan Apa Hubungannya dengan Febrie Adriansyah? Ini Fakta yang Terungkap dalam Dugaan Korupsi dan TPPU