Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?
Namun, proses hukum perdata ini tidaklah sederhana. Pinjol harus membuktikan bahwa Anda telah melanggar kontrak, dan proses ini memakan waktu serta biaya.
Oleh karena itu, banyak pinjol lebih memilih untuk menggunakan jasa penagihan (debt collector) atau melaporkan peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi skor kredit Anda.
Skor kredit yang buruk akan menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lain.
Baca Juga: Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol
Apa Konsekuensi Hukum Jika Tidak Membayar Pinjol?
Jika Anda sengaja tidak membayar tagihan pinjol, ada beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi, baik dari segi hukum maupun non-hukum:
Denda dan Bunga Berlipat
Setiap pinjol menetapkan denda keterlambatan atau bunga tambahan jika Anda tidak membayar tepat waktu. Jika dibiarkan, jumlah utang Anda bisa membengkak secara signifikan dalam waktu singkat.
Penagihan Intensif
Pinjol sering menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang. Meskipun OJK telah menetapkan aturan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis (misalnya, tidak boleh mengancam atau menghubungi pihak ketiga seperti keluarga atau teman), praktik ini tetap dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Laporan ke SLIK OJK
Pinjol berizin wajib melaporkan data peminjam yang gagal bayar ke SLIK OJK. Catatan ini akan tercatat sebagai kredit macet, yang dapat menghambat akses Anda ke layanan keuangan di masa depan.
Gugatan Perdata
Dalam kasus tertentu, pinjol dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jika pengadilan memenangkan pihak pinjol, Anda mungkin diwajibkan membayar utang beserta biaya hukum.
Dalam kasus ekstrem, aset Anda bisa disita untuk melunasi utang, meskipun hal ini jarang terjadi karena biaya proses hukum yang tinggi.
Tidak Ada Ancaman Pidana
Penting untuk dipahami bahwa tidak membayar utang pinjol bukanlah tindakan pidana, kecuali Anda terbukti melakukan penipuan, seperti menggunakan identitas palsu saat mengajukan pinjaman.