Ilustrasi hukum pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Benarkah Nasabah Gagal Bayar Lebih dari Rp10 Juta Bisa Kena Pidana? Cek Faktanya

Rabu 21 Mei 2025, 10:56 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sebelumnya, muncul kembali kabar yang cukup meresahkan masyarakat, jika gagal membayar utang pinjaman online (pinjol) lebih dari Rp10 juta, maka si peminjam bisa dipidana.

Kabar ini menyebar luas dan membuat banyak orang panik. Namun, benarkah demikian?

Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut.

Menurutnya, informasi semacam ini tidak benar dan merupakan hoaks yang sering kali muncul di tengah masyarakat.

“Padahal ini semua itu hoaks, enggak tahu kebenarannya bagaimana. Kalaupun ada batasan telat sekian-sekian masuk penjara, itu tidak benar dan tidak ada, teman-teman,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol yang Tak Boleh Sebar Data Peminjam

Galbay Bukanlah Pidana

Hendra menjelaskan bahwa gagal bayar pinjaman, termasuk pinjaman online, masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, konsekuensinya tidak berupa hukuman penjara, melainkan denda atau kewajiban membayar bunga.

“Sudah ada undang-undangnya bahwa sanksinya yaitu adalah denda, denda terus kemudian bunga tetap berjalan juga,” ungkapnya.

Menurut Hendra, meski proses penagihan tetap akan berjalan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa gagal bayar otomatis berujung pidana.

Selama pinjaman dilakukan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku, peminjam tidak perlu khawatir berlebihan.

Baca Juga: OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah

Jangan Takut jika Diancam

Tak jarang, peminjam mendapatkan ancaman dari oknum penagih utang, seperti akan dilaporkan ke polisi atau dipenjara.

Hendra menegaskan bahwa ini adalah taktik yang digunakan untuk menakut-nakuti agar peminjam segera membayar, meskipun tidak sesuai dengan hukum.

“Makanya itu kadang dijadikan sebagai alat untuk membuat teman-teman itu panik dan ketakutan, sehingga teman-teman melakukan gali lubang tutup lubang atau mencari dana talangan yang mana itu akan memberatkan teman-teman sendiri,”

Ia menyarankan agar masyarakat lebih melek hukum, terutama soal perbedaan antara pidana dan perdata, agar tidak mudah tertipu atau ditekan oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Inilah Ketentuan Teranyar OJK Terkait Pinjol Legal 2025, Pengguna Wajib Tahu!

Solusi: Tenang, Fokus, dan Cari Jalan Keluar

Daripada panik dan semakin stres, Hendra mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan fokus pada solusi.

Tidak perlu mengambil langkah-langkah gegabah seperti meminjam kembali hanya untuk menutupi pinjaman sebelumnya.

“Kita fokus ke depannya kita harus melakukan apa, bekerja maksimal, bekerja penuh ikhlas, dan banyakin berdoa aja. Insya Allah Allah pasti akan ngebantu masalah seperti ini,”

Tags:
edukasi keuangangagal bayar pinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor