5 Cara Cerdas Hadapi Teror DC Pinjol Saat Galbay, Wajib Tahu Sebelum Mereka Datang ke Rumah

Rabu 21 Mei 2025, 13:57 WIB
Seorang warga memverifikasi identitas debt collector yang datang ke rumahnya saat menghadapi gagal bayar pinjaman online. (Sumber: Freepik)

Seorang warga memverifikasi identitas debt collector yang datang ke rumahnya saat menghadapi gagal bayar pinjaman online. (Sumber: Freepik)

Modus umum yang sering digunakan oleh DC nakal adalah meminta uang transportasi sebagai "bentuk pengertian" atas kedatangan mereka. Ini adalah bentuk pelanggaran.

Fakta hukum:

Tidak ada kewajiban hukum bagi debitur untuk memberikan uang transport kepada debt collector.

Jika DC memaksa atau mengancam untuk diberikan sejumlah uang di luar cicilan yang sah, hal tersebut sudah masuk dalam kategori intimidasi dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

Tips: Dokumentasikan percakapan dalam bentuk rekaman atau catatan tertulis agar dapat dijadikan bukti kelak.

4. Rekam dan Dokumentasikan Setiap Interaksi

Dalam menghadapi DC lapangan, penting untuk melindungi diri dengan bukti konkret. Beberapa hal yang dapat kamu lakukan:

  • Rekam video atau audio saat interaksi berlangsung,
  • Ambil foto surat tugas dan KTP DC,
  • Catat waktu, tempat, dan isi pembicaraan.

Langkah ini tidak hanya menjadi bukti bila terjadi pelanggaran, tapi juga dapat digunakan untuk laporan ke OJK, AFPI, atau bahkan kepolisian. OJK mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi dari penagih pinjol, baik legal maupun ilegal.

5. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran Etika Penagihan

Debt collector tidak berhak melakukan tindakan berikut:

  • Masuk ke rumah tanpa izin,
  • Mengancam secara verbal atau fisik,
  • Mengumbar data pribadi nasabah,
  • Meminta uang transportasi atau “uang damai”.

Jika hal-hal tersebut terjadi, segera lakukan pelaporan ke:

  • OJK melalui kontak konsumen 157 atau website www.ojk.go.id,
  • AFPI jika pinjol yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi,
  • Kepolisian jika terdapat tindakan melanggar hukum pidana seperti pengancaman atau pemerasan.

Jangan biarkan intimidasi berjalan tanpa perlawanan. Kamu dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Peran OJK dan AFPI dalam Mengatur Penagihan Pinjol

OJK dan AFPI telah menerbitkan pedoman ketat mengenai aktivitas penagihan oleh pinjol. Beberapa poin penting antara lain:

  • Penagihan maksimal hanya dilakukan pukul 08.00 – 20.00 WIB,
  • Tidak diperbolehkan menghubungi kontak darurat atau menyebar informasi ke pihak ketiga,
  • Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikasi yang bekerja untuk penyelenggara pinjaman legal.

Jika kamu mendapat perlakuan sebaliknya, ada kemungkinan pinjol tersebut tidak memiliki izin OJK dan termasuk ilegal.

Jangan Mudah Terjebak Rasa Bersalah


Berita Terkait


News Update