Bagi yang terlanjur mengajukan pinjaman, berikut langkah mitigasi:
- Jangan Cantumkan Data Asli: Hindari mencantumkan nomor atasan atau keluarga di kontak darurat. Gunakan nomor alternatif.
- Uninstall Aplikasi Setanya: Cabut izin akses lokasi dan hapus aplikasi setelah proses pinjaman selesai.
- Laporkan Pelanggaran: Jika pinjol legal melakukan penagihan di luar kontak darurat, laporkan ke OJK atau Afi (Asosiasi Fintech Indonesia).
Peringatan Keras untuk Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal kerap memanipulasi dengan tenor singkat (7-14 hari) dan bunga tinggi. Tools Pinjol mengingatkan, “Kalau aplikasi bisa mengakses galeri atau SMS, itu pasti ilegal. Segera uninstall dan jangan bayar!”
Jangan terjebak mitos “pinjol semi legal”. Selalu verifikasi izin OJK dan lindungi data pribadi dengan langkah proaktif. Edukasi ini perlu disebarkan agar lebih banyak masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat semakin ditekan.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Punya Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Begini Penjelasannya
Masyarakat memiliki peran penting untuk turut serta memutus mata rantai ini dengan cara selalu memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman, serta berani melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemui.
Kolaborasi antara regulator, platform fintech legal, dan masyarakat inilah yang akan menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara mengenali pinjol legal harus terus disosialisasikan secara masif. Sebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, dan kerabat agar semakin banyak orang yang terhindar dari jerat pinjol predator.
Dengan langkah bersama, kita bisa membangun literasi keuangan yang lebih baik sekaligus melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.