POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil (RK) ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu lantaran pihak Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana yang diselenggarakan pada hari ini, Senin, 19 Mei 2025.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi panggilan dari PN Bandung dan kliennya memberikan surat kuasa kepada tim pengacara.
“Ada satu dan lain hal. Tim hukum tidak bisa memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan ke Senin, 2 Juni 2025,” kata Muslim kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana Gugat Hak Identitas Anak ke Ridwan Kamil
Muslim mengatakan alasan meminta jadwal pengunduran sidang lantaran meminta waktu untuk mempelajari gugatan perdata yang dilayangkan Lisa.
“Tim kuasa hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan ketidakhadiran pihak RK dalam sidang perdana kali ini bukan tidak menghormati proses hukum. Ia menegaskan sidang selanjutnya pihaknya akan hadir.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Tentu pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan hadir dan partisipasi aktif,” ucapnya.
Di lain kesempatan, sebelumnya Muslim sempat menegaskan bahwa kliennya itu tidak akan hadir dalam sidang gugatan Lisa Mariana. Ia memberikan surat kuasa kepada tim pengacara.