1. Presiden dan Menhub diminta beri sanksi tegas ke perusahaan aplikasi yang langgar aturan (Permenhub PM 12/2019 dan Kepmenhub KP 1001/2022).
2. DPR Komisi V diminta gelar RDP gabungan bersama Kemenhub, Asosiasi, dan Aplikator.
3. Potongan aplikasi ditekan maksimal 10 persen.
4. Revisi tarif penumpang, termasuk penghapusan fitur aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan kiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.