DPRD Kota Bandung Soroti Penanganan Sampah oleh Pemkot

Selasa 20 Mei 2025, 10:50 WIB
Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Dalam pembahasan LKPj Wali Kota Bandung 2024, salah satu yang menjadi sorotan Pansus 6 DPRD Kota Bandung adalah penanganan sampah.

Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, mengatakan beberapa pandangannya mengenai pengelolaan sampah ini.

Politisi PKS ini mengatakan, untuk sistem pengelolaan sampah, pengelola operasional sampah yang meliputi layanan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah dan pengolahan sampah dilakukan oleh UPT setingkat esselon IV yang tentunya kewenangannya sangat terbatas.

“Karena kebijakan sistem pengelolaan sampah tetap ada di kepala dinasnya, di mana kepala dinas kan posisinya di esselon 2. Hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja pelayanan, karena ketika ada permasalahan tidak bisa langsung dieksekusi tetapi harus ada jalur koordinasi secara hirarki untuk sampai ke kepala dinas. Setelah dari kepala dinas dan mendapatkan arahan lebih lanjut dari kepala dinas baru bisa dieksekusi permasalahan tersebut,” ucap Andri.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Comeback ke Timnas Indonesia: Dari Era Peringkat 147 FIFA, Kini ke Skuad yang OTW Piala Dunia

Sedangkan pelayanan terhadap masyarakat harus secepat mungkin. Misalnya, seperti bagaimana solusi terhadap penumpukan sampah di beberapa lokasi yang belum terangkut, bagaimana strategi dalam layanan pengangkutan dan pengolahan sampah sehingga Bandung terbebas dari sampah.

“Ini harus ada kajian yang komprehensif mengenai sistem pengelolaan sampah terpadu termasuk sistem kelembagaannya. Sehingga target dari tarif jasa layanan penanganan sampah menjadi zero waste bisa tercapai dengan baik,” katanya.

Andri mengatakan, perihal sulitnya realisasi pendapatan retribusi terhadap sampah merupakan bukti nyata pekerjaan yang tidak terstruktur dengan baik.

Baca Juga: Kurang Ruang Kelas, Puluhan Siswa SDN Bojen 2 Pandeglang Belajar di Teras

“Di sisi lain kita punya program pengurangan sampah ke TPS dengan cara memilah di sisi lain target tetap tinggi, istilahnya tidak nyambung, pertama dasar besaran tarif rumah tinggal alasannya apa tarif dasar listrik jadi patokan besaran retribusi. Saran saya coba diubah dengan pola luas bangunan, atau jumlah orang yang ada didalam rumah tersebut baru muncul tarif, atau yang lebih adil sesuai program pengurangan dan pemilahan sampah ya di timbang juga sampah yang diangkatnya jadi berapa kg kali berapa rupiah,” ucapnya.

Di sisi lain, Andri mengatakan, diharapkan ada penghargaan bagi warga yang dapat mengurangi sampah di rumah tangga seperti membayar iuran yang lebih murah.

“Ini juga berlaku untuk hotel dan komersil lainnya jangan dipukul rata, sebesar Rp90 ribu, ini bisa lebih mahal harusnya coba dikaji lagi untuk ini,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update