Awas Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi

Selasa 20 Mei 2025, 11:25 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan janji pencairan dana cepat tanpa pengawasan OJK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pinjaman online ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan janji pencairan dana cepat tanpa pengawasan OJK. (Sumber: Pinterest)

Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 6% per bulannya, namun berbanding terbalik jika menggunakan layanan pinjol ilegal

  1. Denda Besar

Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.

Contohnya, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu dikenakan bunga menjadi Rp2 juta, kemudian  akan didenda hingga Rp5 juta.

  1. Teror DC Mengancam

Pinjol ilegal akan menggunakan Debt Collector yang menagih tidak sesuai dengan aturan, mereka bisa melakukan berbagai cara agar nasabah bisa membayar tagihan

  1. Data Pribadi Disalahgunakan

Banyak kasus data pribadi nasabah yang mengalami gagal bayar disalahgunakan pihak pinjol. Hal tersebut tentunya sangat merugikan. Bahkan data yang digunakan bisa dipakai untuk melakukan aksi penipuan.


Berita Terkait


News Update