Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 6% per bulannya, namun berbanding terbalik jika menggunakan layanan pinjol ilegal
- Denda Besar
Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.
Contohnya, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu dikenakan bunga menjadi Rp2 juta, kemudian akan didenda hingga Rp5 juta.
- Teror DC Mengancam
Pinjol ilegal akan menggunakan Debt Collector yang menagih tidak sesuai dengan aturan, mereka bisa melakukan berbagai cara agar nasabah bisa membayar tagihan
- Data Pribadi Disalahgunakan
Banyak kasus data pribadi nasabah yang mengalami gagal bayar disalahgunakan pihak pinjol. Hal tersebut tentunya sangat merugikan. Bahkan data yang digunakan bisa dipakai untuk melakukan aksi penipuan.