POSKOTA.CO.ID - Sejak maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), skor kredit atau yang dikenal sebagai BI Checking menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah skor BI Checking akan otomatis bersih setelah dua tahun meski pernah mengalami gagal bayar (galbay)?
Jawaban atas pertanyaan ini kini mengalami perubahan signifikan. Dulu mungkin ya, tetapi sekarang tidak lagi.
Baca Juga: Catat! Ternyata Begini Risiko Mengganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya
Perubahan Sistem dari BI Checking ke SLIK OJK
Ulasan yang sempat diunggah akun TikTok @bang.roy, hingga 2017 informasi kredit nasabah dikelola melalui sistem BI Checking oleh Bank Indonesia.
Pada masa itu, beredar pemahaman bahwa skor kredit debitur akan otomatis bersih atau hilang dari catatan BI Checking setelah dua hingga lima tahun, meskipun utang belum dilunasi.
Namun, hal ini tidak lagi relevan setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2017.
SLIK berfungsi untuk mencatat seluruh informasi debitur, termasuk catatan pembayaran pinjaman dari lembaga keuangan formal maupun penyelenggara fintech lending (pinjol legal yang terdaftar di OJK).
Baca Juga: Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ramai Dipakai, Tapi Ini 2 Ancaman Seriusnya
Sistem ini bersifat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak menghapus catatan buruk meskipun telah berlalu bertahun-tahun, kecuali debitur menyelesaikan kewajibannya secara tuntas.
Konsekuensi Gagal Bayar Pinjaman Online
Gagal membayar pinjaman, baik dari bank maupun pinjol, berpotensi menurunkan skor kredit debitur dalam SLIK OJK.
Dampak dari skor buruk ini tidaklah ringan. Selain risiko teror penagihan oleh debt collector, skor buruk menghambat akses debitur ke layanan keuangan lainnya.
Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam sistem SLIK, informasi kredit dibagi menjadi lima klasifikasi:
- Kualitas 1: Lancar
- Kualitas 2: Dalam perhatian khusus
- Kualitas 3: Kurang lancar
- Kualitas 4: Diragukan
- Kualitas 5: Macet
Debitur yang tercatat pada Kualitas 3 hingga 5 cenderung mengalami penolakan saat mengajukan kredit baru, bahkan jika mengajukan ke platform berbeda sekalipun.
Baca Juga: Teror Pinjol Bikin Stress? Jangan Khawatir, Ini Solusi jitu Menghadapinya
Cara Membersihkan Skor Kredit di SLIK OJK
Meskipun SLIK tidak menghapus catatan buruk secara otomatis, pemulihan skor kredit tetap dimungkinkan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Lunasi Semua Tagihan
Langkah pertama dan paling penting adalah menyelesaikan semua kewajiban pinjaman. Baik tunggakan pokok maupun denda keterlambatan harus dibayar secara penuh.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dari penyedia pinjaman untuk dijadikan bukti sah kepada OJK dan lembaga keuangan lainnya.
3. Periksa Data SLIK Secara Mandiri
Debitur dapat memeriksa status SLIK secara berkala melalui situs resmi OJK. Prosedur ini gratis dan dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen identitas.
4. Bangun Ulang Riwayat Kredit Positif
Setelah skor membaik, disarankan mengajukan pinjaman dalam jumlah kecil dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk membentuk histori kredit yang positif.
Baca Juga: Terancam Pidana? Ini Konsekuensi Hukum Jika Anda Mengabaikan Telepon dari Debt Collector Pinjol
Peran Literasi Keuangan
Fenomena gagal bayar pinjol kerap terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang tanggung jawab keuangan dan risiko kredit.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan literasi keuangan, terutama bagi generasi muda dan pengguna aktif fintech.
Masyarakat perlu memahami bahwa layanan pinjaman, meskipun mudah diakses secara digital, tetap menyimpan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Informasi dalam SLIK bersifat terintegrasi dan dapat dilihat oleh seluruh lembaga jasa keuangan, sehingga reputasi kredit seseorang menjadi sangat berharga dalam jangka panjang.
Skor BI Checking atau skor kredit kini tidak lagi otomatis bersih setelah dua tahun, sebagaimana anggapan yang berlaku ketika sistem masih dikelola oleh Bank Indonesia.
Sejak digantikan oleh SLIK OJK, pemutihan skor kredit hanya dapat dilakukan melalui penyelesaian kewajiban utang secara aktif.
Jika Anda pernah mengalami gagal bayar, segeralah melunasi seluruh kewajiban dan upayakan membangun kembali reputasi kredit Anda.
Skor kredit yang sehat menjadi kunci utama dalam mengakses layanan keuangan di masa depan. Jangan menunda, karena waktu tidak akan memperbaiki skor secara otomatis.