Aplikasi ilegal biasanya mencantumkan email seperti @gmail.com atau @yahoo.com, bukan domain resmi perusahaan seperti @namaperusahaan.co.id.
Link Kebijakan Privasi Mencurigakan
Salah satu hal paling penting adalah mengecek link kebijakan privasi. Jika link tersebut bukan dari website resmi, bisa dipastikan itu aplikasi ilegal.
“Gue pernah nemu aplikasi yang begitu kita buka kebijakan privasinya, masuknya ke website aneh kayak dk52pu.com. Jelas itu bukan pinjol legal,” tegasnya.
Menyerupai Nama Aplikasi Legal
Banyak pinjol ilegal menggunakan nama mirip pinjol legal, seperti “Dana Kredit”, “Dana Cepat”, atau “Rupiah Aman”, padahal aslinya bukan milik perusahaan resmi.
Sebagai pembanding, kreator Dus Pinjol menunjukkan aplikasi Rupiah Cepat, yang sudah terdaftar resmi di OJK dengan nama PT Kredit Utama Fintech Indonesia dan menggunakan domain resmi @rupiahcepat.co.id.
“Legal itu biasanya punya email domain resmi dan websitenya juga aman. Jadi harus dicek semuanya, dari izin usaha, email, sampai link kebijakan privasi,” ujarnya lagi.
Kreator ini mengingatkan masyarakat untuk tidak cepat tergiur kemudahan pinjaman, dan selalu cek legalitas aplikasi pinjol sebelum mengunduh.
“Jangan sampai gara-gara buru-buru butuh uang, malah data kalian dicuri dan disebar,” tutupnya.