Terlambat Bayar Utang Pinjol? Ini Lho 4 Akibat yang Bakal Terjadi

Senin 19 Mei 2025, 14:58 WIB
Ilustrasi. Risiko telat bayar utang pinjol yang mengancam nasabah. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Risiko telat bayar utang pinjol yang mengancam nasabah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ketika sedang dalam keadaan darurat, banyak masyarakat yang kini memilih jalan pintas dengan mengajukan pinjaman di berbagai platform pinjaman online (pinjol).

Meminjam dana di layanan fintech lending memang dinilai lebih mudah karena syarat dan proses pengajuannya yang sederhana sehingga tidak membebani masyarakat.

Masyarakat bisa memperoleh dana cepat dan menyelesaikan berbagai persoalan keuangan yang sebelumnya tidak bisa diatasi.

Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik

Sejatinya, tidak ada salahnya mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ketika kamu sedang dalam keadaan mendesak. Asalkan, masyarakat menghindari pinjol ilegal dan meminjam sesuai kebutuhan.

Apabila kamu merasa tidak mampu melunasi utang pinjaman, maka sebaiknya hindari meminjam dana di aplikasi pinjol legal atau pinjaman daring (pindar), terutama pinjol ilegal.

Pasalnya, kalau kamu telat membayar pinjaman, bahkan hingga gagal bayar (galbay), ada banyak dampak buruk yang bisa kamu dapatkan di kemudian hari.

Risiko galbay pinjol tak boleh disepelekan dan dianggap remeh oleh debitur karena itu akan merugikan mu.

Baca Juga: Takut Denda Pinjol Membengkak? Begini Cara Menghindarinya

Salah satu akibat telat membayar utang pinjol yang bakal menimpamu adalah masuk daftar hitam SLIK OJK sehingga kamu bakal kesulitan meminjam dana di lembaga keuangan mana pun di kemudian hari.

Lantas, apa saja risiko telat membayar utang pinjol lainnya yang dapat menimpa nasabah? Berikut ini beberapa akibat yang bisa didapatkan debitur.

Bahaya Menunda Pembayaran Utang


Berita Terkait


News Update