Senin Ceria! Dana Bansos Rp600.000 Cair Serentak Hari Ini, Cek Informasinya

Senin 19 Mei 2025, 14:02 WIB
Dana bansos Rp600.000 resmi cair serentak hari ini. Yuk langsung cek apakah kamu termasuk yang beruntung! (Sumber: kemensos.go.id)

Dana bansos Rp600.000 resmi cair serentak hari ini. Yuk langsung cek apakah kamu termasuk yang beruntung! (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Senin ini jadi hari penuh kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya, dana bantuan sosial (bansos) dengan nominal Rp600.000 telah cair secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Simak info lengkapnya agar tidak ketinggalan!

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog Senin, 19 Mei 2025, bansos sebesar Rp600.000 telah resmi dicairkan secara merata di berbagai wilayah.

Bantuan ini berasal dari dua program utama, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Siap-Siap! Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 2025 Senilai Rp600.000 untuk KPM Terdaftar di DTSEN Akan Dilakukan Akhir Mei Ini? Cek Selengkapnya

Update Pencairan Dana Bansos

Pencairan ini termasuk bagian dari penyaluran tahap kedua tahun 2025, yang ditujukan bagi KPM yang lolos verifikasi dan validasi dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).

“Alhamdulillah, bantuan sosial nominal Rp600.000 cair merata di berbagai wilayah di Indonesia. Fix, BPNT dan juga PKH,” ujar narasi dalam Channel YouTube Naura Vlog.

Bukti pencairan telah terlihat dari struk penarikan tunai sejumlah Rp600.000, yang dikonfirmasi sebagai bansos BPNT untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.

Selain itu, terdapat juga pencairan senilai Rp750.000 yang diketahui merupakan bantuan PKH untuk komponen balita dan ibu hamil.

“Salah satu KPM telah melakukan pengecekan saldo melalui Livin by Mandiri dan masuk saldo sebesar Rp750.000. Itu adalah bantuan PKH,” jelas narasi dari video tersebut.

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan sejak Maret 2025 lalu. Dalam proses tersebut, beberapa KPM dinyatakan tergraduasi atau tidak lagi memenuhi syarat, terutama yang memiliki aset cukup besar atau menggunakan daya listrik tinggi (di atas 2.200 VA).

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Nama Anda Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 via Rekening KKS dari Bansos PKH 2025 Cair Per Tahun, Begini Cara Ambilnya!

Namun di sisi lain, banyak juga KPM baru yang masuk ke dalam daftar penerima bantuan setelah lolos pengecekan di lapangan.

“Banyak juga KPM yang sebelumnya belum dapat, namun setelah dilakukan ground checking, dinyatakan layak dan akhirnya masuk ke dalam daftar detasen,” terang narasi dalam video.

Saat ini, KPM yang statusnya sedang dalam tahap validasi by system juga mendapatkan kelonggaran dari Kementerian Sosial. Dana tetap bisa dicairkan jika sudah dinyatakan lolos validasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH tahap kedua, disarankan untuk menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.

“Penentuan KPM yang fix lolos detasen akan dilakukan sekitar satu minggu setelah proses validasi. Nantinya akan ada proses final closing,” sebut narasi tersebut.

Cara Cek Penerima Bansos

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status penerima bansos gratis:

Buka Browser di HP atau Laptop

Pastikan perangkat Anda terkoneksi dengan internet.

Kunjungi Situs Resmi Kemensos

Akses situs resmi pengecekan bansos di www.cekbansos.kemensos.go.id. Ini adalah situs resmi dari Kementerian Sosial RI.

Masukkan Data Sesuai KTP

Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan tidak ada salah ketik.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Dana Bantuan Rp600.000 Bisa Diambil di KKS BRI, BNI, BSI, dan Mandiri

Masukkan Kode Verifikasi

Akan muncul kode captcha di layar. Masukkan kode tersebut sebagai verifikasi bahwa Anda bukan robot.

Klik Tombol “Cari Data”

Sistem akan mencari data berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

Cek Hasilnya

Jika nama Anda muncul sebagai KPM, itu berarti Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan. Selamat!

Jika nama Anda terdaftar, berarti Anda berhak mendapatkan bantuan dan sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.


Berita Terkait


News Update