NIK e-KTP Kamu Berhasil Masuk Menjadi Penerima Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Cair via Rekening KKS, Cek Informasi Penyalurannya!

Senin 19 Mei 2025, 11:51 WIB
NIK e-KTP kamu berhasil masuk menjadi penerima dana bansos PKH tahap 2 2025 Rp750.000 cair ke Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP kamu berhasil masuk menjadi penerima dana bansos PKH tahap 2 2025 Rp750.000 cair ke Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhasil masuk menjadi penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 Rp750.000 bisa dicairkan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 berupa saldo dana Rp750.000 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang telah dipilih lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah telah memperbarui sistem pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari DTKS ke DTSEN.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Diverifikasi Pemerintah, Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke Rekening KKS, Begini Statusnya!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: SELAMAT! NIK e-KTP yang Sudah Divalidasi Pemerintah Siap Menerima Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Status Pencairannya!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat


Berita Terkait


News Update