Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mewajibkan pinjol untuk mematuhi prinsip perlindungan konsumen, termasuk dalam hal pengelolaan data pribadi.
Pinjol legal hanya boleh mengakses data yang relevan dengan kebutuhan layanan dan harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengakses data tersebut.
Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan bahwa pinjol mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, OJK tidak melarang sepenuhnya akses data karena data tersebut memang diperlukan untuk menjalankan layanan pinjol secara efektif.
Tanpa akses data, pinjol mungkin tidak dapat menilai kelayakan kredit dengan akurat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko gagal bayar atau penipuan.
Oleh karena itu, OJK lebih fokus pada pengawasan ketat terhadap jenis data yang diakses, bagaimana data tersebut digunakan, dan bagaimana data tersebut disimpan agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal
Mengapa Larangan Total Tidak Diterapkan?
Melarang pinjol mengakses data pengguna secara total dapat menghambat inovasi di sektor keuangan digital.
Pinjol legal memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke bank, terutama mereka yang tidak memiliki riwayat kredit formal.
Jika akses data dilarang sepenuhnya, pinjol mungkin tidak dapat beroperasi, yang pada akhirnya dapat membatasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Selain itu, larangan total juga dapat mendorong munculnya pinjol ilegal yang tidak diatur sama sekali, yang justru lebih berbahaya bagi konsumen.
Sebagai gantinya, OJK menerapkan pendekatan pengawasan yang ketat.