POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak digunakan oleh banyak orang atau pengguna yang sedang mengalami permasalahan finansial.
Di tengah maraknya aplikasi pinjol yang bermunculan, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab mendaftarkan pinjol menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain.
Seperti yang diketahui, untuk mendaftarkan atau mengajukan pinjaman pinjol seseorang diharuskan untuk mencantumkan dan mengunggah foto KTP peminjam.
Bahkan, biasanya pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memerlukan untuk foto fisik KTP tetapi hanya mencantumkan NIK KTP saja yang tentunya itu akan merugikan Anda yang akan datang.
Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK
Kebocoran data saat ini pun marak terjadi dan kemungkinan minta Anda yang kerap mengunggah atau untungkan dokumen pribadi di berbagai platform.
Hal itu memunculkan kemungkinan dokumen pribadi Anda disalahgunakan oleh seseorang untuk menetapkan tanpa Anda ketahui sebelumnya.
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memblokir KTP yang terdaftar atau disalahgunakan untuk aplikasi pinjol.
Cara Blokir NIK KTP Terdaftar Pinjol
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar
KTP Anda yang didaftarkan aplikasi pinjol terlebih pinjol ilegal, tentunya akan sangat merugikan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan.
Maka dari itu, ada cara untuk melakukan pemblokiran KTP yang terdaftar di pinjol yang bisa Anda lakukan, sebagai berikut:
1. Lapor ke Aplikasi
Cara pertama yang bisa ada lakukan yang melaporkan hal tersebut ke customer service aplikasi pinjol yang didaftarkan.
Komunikasikan bahwa NIK KTP Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Benarkah DC Pinjol Ilegal Menagih Langsung di Jalanan? Ini Faktanya
Kemudian, Anda bisa meminta kepastian kepada pihak berusaha untuk tidak ada tagihan atau komunikasi apa pun dengan Anda di kemudian hari.
2. Lapor ke OJK
Kemudian, cara yang kedua yang bisa dilakukan yang melaporkan kejadian tersebut ke OJK bisa melalui email konsumen@ojk.go.id atau nomor telepon WhatsApp 081157157157.
Silakan laporkan bahwa dokumen Anda telah disalahgunakan oleh oknum. Sertakan bukti bukti untuk memperkuat laporan Anda tersebut.
Baca Juga: Apa Perbedaan Pindar vs Pinjol Ilegal? Pahami Pengertian Istilah Baru Pinjaman Online
3. Lapor ke Pihak Berwajib
Cara yang ketiga, jika Anda telah mendapatkan ancaman atau intimidasi dari perusahaan pinjol yang tidak Tarkan oleh orang yang tidak dikenal menggunakan dokumen Anda, bisa langsung melaporkan ke polisi.
Laporkan dengan menyertakan semua bukti mulai dari tangkapan layar pesan ataupun rekaman suara dari pinjol yang telah menghubungi Anda.
Demikian cara untuk memblokir NIK KTP yang didaftarkan di aplikasi pinjol tanpa Anda ketahui.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pindar Dihapus? Waspadai Ledakan Pinjol Ilegal
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Hati-hati dalam menggunakan aplikasi serupa agar tidak terjebak di permasalahan keuangan yang lebih besar.