Ganti Nomor HP Supaya Tak Ditagih DC Pinjol? Simak Risiko dan Fakta Hukumnya

Senin 19 Mei 2025, 07:14 WIB
Mengganti nomor HP agar tidak dikejar debt collector (DC) pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Mengganti nomor HP agar tidak dikejar debt collector (DC) pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Munculnya penagihan dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) melalui telepon atau pesan singkat membuat seseorang tak segan mengganti nomor HP.

Mengganti nomor HP saat gagal bayar (galbay) pinjol menjadi Langkah yang kerap dianggap praktis karena akses komunikasi pun terputus.

Namun, apakah tindakan mengganti nomor HP untuk menghindari DC pinjol adalah keputusan yang tepat?

Mari simak risiko mengganti nomor HP secara sepihak serta fakta hukum yang sebenarnya terkait dengan tindakan tersebut.

Tujuannya adalah agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menghadapi permasalahan utang pinjol, tanpa harus mengambil langkah yang justru berpotensi merugikan diri.

Baca Juga: Akun Media Sosial Anda Diteror DC Pinjol? Cek Cara Mengatasinya di Sini

Bagaimana Fakta Hukum Jika Ganti Nomor HP?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech Id, pada Senin, 19 Mei 2025, tidak ada undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk mempertahankan nomor HP tertentu.

Terlebih lagi, jika nomor lama telah menjadi alat masuk tekanan dan ancaman, menggantinya bisa dianggap sebagai bentuk perlindungan diri.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa meski mengganti nomor HP bukan pelanggaran hukum, utang tetaplah utang yang harus diselesaikan.

Hutang piutang sendiri merupakan perkara perdata dalam sistem hukum Indonesia.

Artinya, jika terjadi gagal bayar pinjol, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum perdata, seperti pengadilan perdata atau mediasi.


Berita Terkait


News Update