POSKOTA.CO.ID - Peran Penting Debt Collector dalam Ekosistem PinjolDalam sistem layanan pinjaman online, keterlambatan pembayaran utang kerap kali menjadi tantangan bagi penyelenggara layanan P2P lending.
Untuk mengatasi hal ini, penyelenggara sering memanfaatkan jasa penagih utang atau debt collector. Kehadiran debt collector memiliki fungsi strategis dalam memastikan pengembalian dana secara tepat waktu, menjaga likuiditas sistem, dan melindungi kepentingan para pemberi dana (lender).
Namun, di balik urgensinya, aktivitas penagihan juga dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran etika dan hukum jika tidak diatur secara ketat.
Oleh karena itu, OJK hadir menetapkan rambu-rambu melalui berbagai peraturan dan peta jalan, seperti yang tertuang dalam Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi OJK tentang Penagihan dan Debt CollectorMenurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, seluruh penyelenggara P2P lending wajib menyampaikan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada nasabah.
Baca Juga: PSV Juara Eredivisie, Klub Calvin Verdonk Lolos ke Playoff Perebutan Tiket Conference League
Lebih jauh, OJK juga menetapkan aturan etika penagihan yang melarang penggunaan intimidasi, ancaman, maupun unsur diskriminatif seperti SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini tertuang dalam peta jalan LPBBTI dan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK menegaskan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Aturan Pinjol Terbaru yang Berlaku Sejak 20241. Penurunan Bunga dan BiayaDalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, OJK menetapkan batas bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,3% per hari, turun dari sebelumnya 0,4%.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mengurangi beban bunga yang tinggi bagi debitur dan mendukung keberlanjutan sektor fintech lending.
Biaya yang diperbolehkan meliputi bunga, margin, biaya administrasi, komisi platform, dan biaya lainnya selain denda, bea materai, dan pajak. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk pinjaman jangka pendek kurang dari satu tahun.