Dari pemeriksaan, diketahui ada tujuh pencari kerja lainnya yang menjadi korban. Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta.
"Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari," ucap Condro.
Petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
"Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.