Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Peras Pekerja Rp7 Juta di Serang

Rabu 14 Mei 2025, 15:03 WIB
Tersangka AJ (jaket merah) saat diamankan Tim Jatanras karena diduga melakukan pemerasan tenaga kerja. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

Tersangka AJ (jaket merah) saat diamankan Tim Jatanras karena diduga melakukan pemerasan tenaga kerja. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap AJ, 58 tahun, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, karena diduga memeras tenaga kerja baru di PT Mowilex Indonesia.

Ia dibekuk personel Unit Jatanras Polres Serang saat nongkrong di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Selasa, 13 Mei 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dari Maulana Chaerrobby, 25 tahun, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca Juga: Kakak Beradik jadi Tersangka Pemerasan Berkedok Video Vulgar

"Korban melapor pada hari Senin, 12 Mei 2025, atas dugaan pengancaman dan pemerasan," kata Condro, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 14 Mei 2025.

Maulana, yang baru tiga hari bekerja di PT Mowilex Indonesia, menerima telepon dari AJ yang belum ia kenal sebelumnya. AJ memintanya bertemu di depan perusahaan.

"Dalam pertemuan itu, tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan korban diterima bekerja atas usahanya," jelas Condro.

AJ mengancam Maulana agar mengundurkan diri dari perusahaan bila tidak membayar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan PPDS dr Aulia Berujung Bunuh Diri, Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Maulana sempat meminta keringanan untuk mencicil, namun ditolak. Karena tidak punya uang, korban akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor ke polisi.

"Korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeser pun," ujar Condro.

Berita Terkait

News Update