POSKOTA.CO.ID - Ajukan pinjaman dengan pencairan cepat, inilah daftar aplikasi pinjol legal resmi OJK 2025.
Sekarang, aplikasi pinjaman online (pinjol) legal semakin banyak digunakan karena proses pengajuannya sangat mudah cukup dengan NIK dari KTP, kamu sudah bisa mengajukan dana.
Di era digital seperti sekarang, kamu yang butuh pinjaman dana darurat tidak perlu khawatir lagi. Semua bisa dilakukan dengan cepat dan praktis.
Dengan adanya pindar legal, pengajuan bisa dilakukan langsung secara online, tanpa perlu repot antre di bank.
Namun, karena aplikasi pindar legal kini jumlahnya makin banyak, kamu harus lebih jeli dan hati-hati dalam memilih layanan pinjaman.
Soalnya, masih banyak juga pinjol ilegal yang bisa menimbulkan masalah, terutama risiko gagal bayar (galbay) yang bikin repot di kemudian hari.
Itulah kenapa sangat penting untuk memastikan kamu hanya menggunakan aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini adalah beberapa rekomendasi aplikasi pinjol legal yang sudah berizin OJK dan terbukti aman untuk digunakan.
Rekomendasi Aplikasi Pindar Legal OJK
1. Akulaku
2. AdaKami
3. Kredivo
4. Gopay Pinjam
5. Shopee Pinjam
6. Finmas
7. Mekar
8. Easycash
9. Indodana
10. Findaya
Karena itu, penting untuk memilih aplikasi pinjol yang sudah memiliki izin resmi dari OJK agar data pribadimu tetap aman dan tidak disalahgunakan.
Selalu waspada agar tidak mengalami masalah di kemudian hari, dan pastikan kamu membaca dengan teliti semua syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjol lewat aplikasi resmi.