POSKOTA.CO.ID - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, disorot setelah disebut-sebut dalam dakwaan kasus pelindungan situs judi online dari pemblokiran.
Ia diduga menerima 50 persen komisi dalam praktik perlindungan situs judol (judi online) yang seharusnya diblokir oleh pemerintah.
Saat itu, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Kominfo pada periode 2023–2024, sebelum nomenklatur kementerian berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dakwaan ini memicu reaksi keras dari publik dan memunculkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan tindakan tegas terhadap Budi Arie.
Baca Juga: Tanggapi Hasto yang Sebut Projo Berubah Tegantung Arah Angin, Budi Arie Bilang Ikuti Arahan Jokowi
Dalam dakwaan tersebut, terdapat sejumlah nama yang terseret sebagai terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony (teman dekat Budi Arie) dan Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo).
Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama) dan Muhrijan alias Agus (mengaku utusan direktur Kemenkominfo).
Kasus tersebut bermula dari pembahasan antara Adhi dan Muhrijan mengenai pembagian komisi kepada Zulkarnaen.
Mereka sepakat memberi bagian sebesar Rp3 juta untuk setiap situs judi online yang berhasil dilindungi dari pemblokiran.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.