POSKOTA.CO.ID - Perlu diingat selalu saat meminjam dana di pinjaman online (pinjol), yaitu jangan sampai tagihan Anda membengkak. Berikut 5 cara menghindari dendanya.
Layanan tersebut menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.
Baca Juga: Apa Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional? Simak Selengkapnya
Bagi yang belum tahu, pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Keduanya memiliki denda keterlambatan apabila debitur gagal bayar (galbay). Namun, denda dari pinjol ilegal tidak memiliki ketetapan dan semena-mena.
Baca Juga: Tak Repot, Cara Buat DC Lapangan Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya
Baik mengajukan pinjaman di pindar maupun yang terlanjur di pinjol, melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Anda harus ketahui 5 cara terhindar dari denda pinjaman dana.
5 Cara Hindari Denda Pinjaman Online
1. Batasi Limit Pinjaman Dana
Sebelum mengajukan pinjaman dana, ketahuilah batasan anda dalam melunasinya. Pertimbangkan penghasilan yang didapat per bulannya. Lebih baik pinjaman tidak lebih dari 30 persen pendapatan bersih.
Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Resah? Atasi dengan 3 Settingan HP Ini